Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN Beserta Cara Mendaftarnya

(Foto oleh Yamtono_Sardi dari iStockphoto)

Badan Kepegawaian Negerasi akan melaksanakan pencatatan tenaga honorer secara tidak ASN pada tahun 2024. Hal ini memberikan informasi positif bagi para tenaga honorer sehingga mereka dapat mengetahui posisi data mereka dalam pencatatan tidak ASN. Kegiatan ini adalah hasil dari Undang-Undang Presiden Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPK dan PNS hingga tanggal 28 November 2023, yang memperluas kategori pegawai dalam institusi pemerintahan menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Pencatatan tidak ASN termasuk data Tenaga Honorer II (THK-II), yang tercantum dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang sudah bekerja di institusi pemerintahan.
Informasi ini disesuaikan dengan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pencatatan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Oleh karena itu, tenaga honorer dapat memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar melalui website pencatatan-nonasn.bkn.go.id. Selain itu, tenaga honorer juga dapat melakukan pengecekan apakah mereka masuk dalam pencatatan tidak ASN atau belum.

Proses pendaftaran dan pengecekan dapat dilakukan dengan mudah dan dapat diakses oleh semua tenaga non-ASN/tenaga honorer seluruh Indonesia.

Cara Cek data non ASN di BKN


Syarat tenaga honorer masuk pendataan non ASN

  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.

Cara pendaftaran pendataan non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat Akun

    • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
    • Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
    • Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
    • Kemudian, klik “Lanjutkan”.
    • Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
    • Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Ă„nda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
    • Silahkan melapor pada instansi masing-masing. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
    • Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
    • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
    • Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak kartu informasi akun

  • Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

3. Login dan isi biodata

  • Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
  • Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB.
  • Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.

4. Mengisi riwayat pekerjaan

  • Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN

  • Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
  • Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
  • Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
  • Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.
Next Post Previous Post