Cara Cek Penonaktifan NIK KTP DKI Jakarta di Situs Disdukcapil 2024

(Foto oleh Arif Budiman dari iStockphoto)

NIK KTP (Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk) adalah nomor identitas kependudukan yang terdiri dari 16 digit. NIK ini merupakan nomor identitas penduduk yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia. 

NIK dikeluarkan oleh pemerintah melalui lembaga yang ditunjuk setelah melalui serangkaian proses pencatatan. NIK digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan berbagai dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Tanah, dan dokumen identitas lainnya. NIK bersifat permanen dan berlaku seumur hidup, bahkan jika seseorang pindah domisili ke kota lain, nomor NIK mereka tetap tidak berubah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan penonaktifan NIK KTP bagi warga DKI yang sudah tidak lagi berdomisili atau tinggal di ibu kota. Ini dalam rangka penataan kependudukan.

"Secara bertahap kita jalankan, lebih ke penataan kependudukan. Tahap awal telah berjalan, klasternya mulai dari data angka kematian yang KTP-nya masih aktif," kata Kepala Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada detikcom, Jumat (16/2/2024).

Penataan kependudukan sesuai domisili ini rencananya akan dilakukan pada bulan Maret 2024 mendatang. Untuk itu penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Jika tidak, maka status NIK KTP akan dinonaktifkan apabila tidak segera diurus.

"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala" ujarnya.

Oleh karena itu, warga diimbau untuk segera mengurus data kependudukan. Langkah awal yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan mengecek status data kependudukan yakni NIK KTP, apakah dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

Pengecekan status data NIK KTP DKI yang dibekukan/dinonaktifkan atau tidak dapat diketahui melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga atau Data Warga yang telah disiapkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:

Cara Cek Penonaktifan NIK KTP DKI

Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/

Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama.

Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.

Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.

Klik tombol "Cari Data Pembekuan"

Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, maka dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

Tata Cara Pengecekan dan Pengaduan

Pengecekan NIK yang dinonaktifkan

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui NIK KTP yang dinonaktifkan dapat mengecek dan datang langsung ke loket pelayanan kelurahan atau melalui aplikasi Data Warga.

Layanan pengaduan

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan pengaktifan kembali NIK KTP baik yang sudah dinonaktifkan atau masih dalam usulan agar datang ke loket layanan kelurahan sesuai tempat domisili.

Next Post Previous Post