Game Tak Berbadan Hukum di Indonesia Terancam Diblokir Kominfo, Bagaimana Nasib Mobile Legends dan PUBG?

(Foto skin novaria terbaru melalui laman mobilelegends.com)

Game tidak memiliki badan hukum di Indonesia terancam diblokir. Bagaimana  nasib game Mobile Legends dan PUBG?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat aturan yang mewajibkan publisher game di Indonesia untuk memiliki badan hukum Indonesia.

Kominfo telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur tentang blokir publisher game yang tidak berbadan hukum.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan kesehatan industri game di Indonesia.

Dalam pengertian ini, blokir yang dilakukan oleh Kominfo terhadap publisher game adalah tindakan pembatasan akses ke game yang diterbitkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki badan hukum yang sah. Hal ini dilakukan agar pemain game tidak terjebak dengan praktik-praktik ilegal atau merugikan yang mungkin dilakukan oleh publisher semacam ini.

Nantinya, aturan tersebut bakal dimuat dalam Peraturan Menteri yang saat ini tengah menunggu penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.

Lantas bagaimana nasib game di Indonesia semisal Mobile Legends hingga PUBG?

(Foto laman website dari www.pubgmobile.com/id/)

Dalam Permen tersebut, akan mengatur tentang game-game di Indonesia wajib terdaftar, dan publisher-nya wajib ada di Indonesia. 

Di dunia industri game, terdapat sejumlah pihak yang terlibat seperti developer (pengembang), publisher (penerbit), dan badan rating. 

Nah, publisher dan badan rating itulah unsur yang akan diatur oleh Kominfo.

"Kalau game sudah jadi, kan perlu publish supaya bisa diakses. Ada pembayaran, top up, segala macam. Sebagai contoh Mobile Legend. Nah publisher-nya (Moonton) harus ada PT di Indonesia, itu sesuai aturan yang ada," kata Semuel.

Lebih lanjut, Semuel mengatakan pemerintah Indonesia bakal memblokir publisher yang tidak berbadan hukum Indonesia.

Ia juga menambahkan, langkah tegas ini diambil guna meningkatkan ekonomi digital di Indonesia.

"Jika tidak berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kami ingin bangun ekonomi digital, kami tidak mau jadi penonton," tutur Semuel.

Berdasarkan data yang dikeluarkan pemerintah, nilai pendapatan dari industri game atau aplikasi permainan yang berkembang di Indonesia selama tahun 2022 mencapai Rp25 triliun.

Jumlah yang sangat besar itu dinilai memiliki peluang untuk menumbuhkan perekonomian dalam negeri.

Akan tetapi, pendapatan dari industri game itu, sebanyak 99,5 persen mengalir ke luar negeri kepada penyedia aplikasi permainan.

Sedangkan pendapatan bagi pelaku industri game dalam negeri tercatat sangat sedikit yakni hanya 0,5 persen.

Kriteria yang Digunakan oleh Kominfo untuk Memblokir Publisher Game Indonesia Tahun 2024

(Foto acara kegiatan dan update terbaru dari kominfo melalui laman www.kominfo.go.id)

Komunikasi yang dijalankan oleh Kominfo untuk memblokir publisher game yang tidak berbadan hukum didasarkan pada kriteria-kriteria tertentu. Beberapa kriteria tersebut meliputi:

1. Kekuatan Hukum

- Kominfo akan memeriksa apakah publisher game memiliki dokumen-dokumen hukum yang sah dan memadai, seperti surat izin pendirian perusahaan, izin usaha, dan dokumen-dokumen lainnya yang mendukung eksistensi perusahaan sebagai badan hukum yang sah.

2. Kualitas Konten

- Selain itu, Kominfo juga akan mengevaluasi konten yang ada dalam game yang diterbitkan oleh publisher tersebut. Jika ditemukan konten yang melanggar hukum, seperti konten yang mengandung kekerasan, pornografi, atau diskriminasi, Kominfo berhak untuk memblokir akses ke game tersebut.

3. Perlindungan Konsumen

- Penilaian perlindungan konsumen juga menjadi pertimbangan utama dalam memblokir publisher game yang tidak berbadan hukum. Apabila terdapat praktik-praktik penipuan, penyalahgunaan data pribadi pengguna, atau pelanggaran hak-hak konsumen lainnya, Kominfo akan mengambil tindakan tegas untuk melindungi konsumen.

Next Post Previous Post