Simak Lagi Yuk, Ini Cara Daftar KIP-K Merdeka 2024

(Foto halaman website dari KIP Kuliah)

Jakarta: Pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) Merdeka telah dimulai sejak 2 Februari 2024. Pembuatan akun akan dibuka hingga Oktober 2024.

Tim Teknis Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), Sony Hartono, mengungkapkan pendaftaran dapat dilakukan mandiri lewat laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pendaftar nantinya diminta memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif.

Sistem KIP-K nantinya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP-K. Apabila proses validasi berhasil, sistem KIP-K selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftaran.

Kemudian, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP-K dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti. Mulai Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), hingga jalur mandiri.

Ketika pendaftar berada di laman seleksi, tinggal mencontreng pendaftaran dengan KIP-K. Sistem akan melakukan proses sinkronisasi dengan skema host-to-host.

"Misal, pendaftaran UTBK-SBMPTN, dia sudah punya akun KIP-K, tinggal contreng saja di situ pendaftar dengan KIP-K," jelas dalam bedah Teknis dan Tanya Jawab KIP Kuliah, Senin, 26 Februari 2024.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. Berikut persyaratan mendaftar KIP-K Merdeka 2024:

Persyaratan

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C

Ketentuan keterbatasan ekonomi calon penerima KIP 2024 dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Calon mahasiswa tetap bisa mendaftar Program KIP Kuliah meskipun salah satu dari kriteria di atas tidak terpenuhi dengan syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Next Post Previous Post