Rincian Tarif Listrik Per kWh Berlaku Maret 2024, Saatnya Berhemat

(Foto oleh wisely dari iStockphoto)

PLN (Perusahaan Listrik Negara): Penyedia Layanan Listrik Terbesar di Indonesia

Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang penyediaan layanan listrik. PLN merupakan tulang punggung dalam penyediaan energi kelistrikan di Indonesia. PLN mengoperasikan pembangkit listrik dengan kapasitas lebih dari 63.336 MW. Perusahaan ini memiliki peran penting dalam elektrifikasi nasional dengan rasio elektrifikasi mencapai 95,75% hingga tahun 2019.

Sejarah Singkat PLN:

- Pada 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah namanya menjadi Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU-PLN), fokus pada bidang listrik, gas, dan kokas.

- Pada 1 Januari 1965, BPU-PLN dipecah menjadi beberapa anak perusahaan, termasuk PT PLN (Persero).

- Sejak era akhir abad ke-19, PLN telah berkembang menjadi salah satu perusahaan listrik terbesar di dunia.

PLN memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Dengan jaringan yang luas dan kapasitas pembangkit yang besar, PLN terus berupaya untuk menyediakan layanan listrik yang handal dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan nonsubsidi, atau yang dikenal dengan tariff adjusment, yang berlaku selama Maret 2024. Diputuskan tarif listrik terbaru hari ini sampai akhir Maret tidak naik, atau tetap sama dengan bulan sebelumnya. 

Perlu diketahui bahwa tarif listrik bagi golongan pelanggan nonsubsidi akan dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara. Bagaimana rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku bulan Maret 2024?

Daftar biaya listrik per kWh pada Maret 2024 Dikutip dari laman resmi

(Foto oleh Pawel Kacperek dari iStockphoto)

harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan Maret 2024 sebagai berikut: 

  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352 
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap akan memperoleh subsidi listrik. 

Golongan pelanggan bersubsidi tersebut pun tak akan mengalami perubahan harga tarif listrik. Adapun daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Maret 2024 sebagai berikut: Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh 

Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh. 

Itulah ulasan mengenai harga tarif listrik per kWh atau tariff adjusment bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama Maret 2024.

Next Post Previous Post