1 Juni Beli LPG 3 Kg Bawa KTP, Pangkalan Catat Transaksi Via Aplikasi MAP

(Foto oleh danikancil dari iStockphoto)

Gas LPG 3kg adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya. Gas ini terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. Gas LPG 3kg digunakan secara luas di Indonesia, terutama untuk memasak di rumah tangga dan usaha mikro, serta untuk nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.

Pemerintah Indonesia telah mengatur penggunaan gas LPG 3kg dengan syarat dan ketentuan yang jelas. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, gas LPG 3kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.

Pembelian gas LPG 3kg juga telah diberikan batasan, dimana mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Pembelian hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata dalam sistem.

Kontroversi penggunaan gas LPG 3kg juga telah muncul, terutama ketika beberapa influencer dan selebritas Indonesia ditemukan menggunakan gas LPG 3kg, yang seharusnya hanya digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana revisi aturan penggunaan gas LPG 3kg untuk memastikan bahwa gas ini hanya digunakan oleh masyarakat yang sesuai.

(Foto oleh Sukarman karman dari iStockphoto)
Untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data, mulai 1 Juni 2024, pangkalan LPG akan beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital melalui aplikasi berbasis website. Aplikasi ini bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP), inovasi dari Pertamina Patra Niaga.

"Pencatatan transaksi LPG 3 kg secara digital melalui MAP mulai 1 Juni 2024, bagi yang belum daftar, kami persilakan bawa KTP saat membeli LPG 3 kg di Pangkalan agar terdata. Bagi yang sudah daftar, dapat membeli seperti biasa dengan menunjukkan KTP," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).

Melalui MAP ini, siapa saja dan berapa konsumsi LPG 3 kg per pengguna per bulan dapat dilihat lebih jelas, sehingga subsidi penyaluran LPG 3 kg lebih dapat di dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah. Pangkalan mayoritas mengakses logbook manual ini melalui HP masing-masing.

Irto menegaskan Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan. Konsumen cukup membawa KTP agar di catat oleh Pangkalan melalui MAP Pertamina.

"Pendaftar sudah mencapai 44,8 juta per Mei ini dan masih terus kita buka. Pendataan ini dilaksanakan dalam rangka Subsidi Tepat, agar subsidi Pemerintah jelas siapa-siapa pengguna atau yang menikmatinya," terang Irto.

Pada tahun 2024, Pemerintah menetapkan kuota LPG 3 kg sebesar 8,03 juta Metrik Ton dan hingga April 2024 realisasi telah mencapai 2,69 juta Metrik Ton secara nasional.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
Next Post Previous Post