Ini dia Perbedaan Ius Sanguinis dan Ius Soli pada Kisi-kisi Soal CPNS 2024
(Foto oleh LumiNola dari iStockphoto) |
Ius Sanguinis dan Ius Soli adalah dua asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang, masing-masing berdasarkan keturunan atau tempat lahir. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua asas tersebut:
1. Ius Sanguinis
Ius sanguinis, yang berarti "hak darah," adalah asas kewarganegaraan yang menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan tempat di mana ia dilahirkan. Dengan kata lain, jika orang tua adalah warga negara suatu negara, maka anak yang lahir dari mereka akan menjadi warga negara tersebut.
Contoh: Di Indonesia, asas ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyatakan bahwa anak yang lahir dari orang tua yang merupakan warga negara Indonesia otomatis menjadi warga negara Indonesia, meskipun lahir di luar negeri 35.
2. Ius Soli
Ius soli, atau "hak tanah," adalah asas kewarganegaraan yang menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat di mana ia dilahirkan. Jika seorang anak lahir di wilayah suatu negara yang menganut prinsip ini, maka secara otomatis ia akan mendapatkan kewarganegaraan negara tersebut.
Contoh: Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Kanada menerapkan asas ini secara luas. Di Indonesia, ius soli diterapkan secara terbatas. Misalnya, anak yang lahir di Indonesia dari orang tua asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia jika memenuhi syarat tertentu.
Perbedaan Ius Sanguinis dan Ius Soli
(Foto oleh Ariawan Armoko dari iStockphoto) |