Ini dia Perbedaan Ius Sanguinis dan Ius Soli pada Kisi-kisi Soal CPNS 2024

 

(Foto oleh LumiNola dari iStockphoto)

Ius Sanguinis dan Ius Soli adalah dua asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang, masing-masing berdasarkan keturunan atau tempat lahir. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua asas tersebut:

1. Ius Sanguinis

Ius sanguinis, yang berarti "hak darah," adalah asas kewarganegaraan yang menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan tempat di mana ia dilahirkan. Dengan kata lain, jika orang tua adalah warga negara suatu negara, maka anak yang lahir dari mereka akan menjadi warga negara tersebut.

Contoh: Di Indonesia, asas ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyatakan bahwa anak yang lahir dari orang tua yang merupakan warga negara Indonesia otomatis menjadi warga negara Indonesia, meskipun lahir di luar negeri 35.

2. Ius Soli

Ius soli, atau "hak tanah," adalah asas kewarganegaraan yang menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat di mana ia dilahirkan. Jika seorang anak lahir di wilayah suatu negara yang menganut prinsip ini, maka secara otomatis ia akan mendapatkan kewarganegaraan negara tersebut.

Contoh: Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Kanada menerapkan asas ini secara luas. Di Indonesia, ius soli diterapkan secara terbatas. Misalnya, anak yang lahir di Indonesia dari orang tua asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia jika memenuhi syarat tertentu.

Perbedaan Ius Sanguinis dan Ius Soli 

(Foto oleh Ariawan Armoko dari iStockphoto)

Perbedaan Ius Sanguinis dan Ius Soli

Ius sanguinis dan ius soli adalah dua asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

1. Ius Sanguinis

Ius sanguinis, yang berarti "hak darah," menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tua, tanpa memperhatikan tempat lahir.

Contoh: Jika seorang anak lahir di negara B tetapi orang tuanya adalah warga negara A, maka anak tersebut akan menjadi warga negara A. Negara-negara yang menerapkan asas ini termasuk Indonesia, Jerman, dan Jepang.

Dengan asas ini, seorang anak dapat menjadi apatride (tidak memiliki kewarganegaraan) jika lahir di negara yang menganut ius sanguinis tetapi orang tuanya bukan warga negara negara tersebut1.

2. Ius Soli

Ius soli, atau "hak tanah," menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahiran. Anak yang lahir di wilayah suatu negara secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan negara tersebut.

Contoh: Jika seorang anak lahir di negara B, maka ia akan menjadi warga negara B meskipun orang tuanya adalah warga negara A. Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Brasil menerapkan asas ini secara luas.

Asas ini dapat menghasilkan status bipatride (kewarganegaraan ganda) jika seorang anak lahir di negara yang menganut ius soli tetapi orang tuanya berasal dari negara yang menganut ius sanguinis.

Kesimpulan

Kedua asas ini memiliki dampak signifikan terhadap status kewarganegaraan individu. Ius sanguinis lebih menekankan pada hubungan keturunan, sementara ius soli lebih berfokus pada tempat lahir. Di Indonesia, sistem kewarganegaraan mengadopsi kedua asas ini, dengan ius sanguinis sebagai prinsip utama dan ius soli diterapkan secara terbatas dalam konteks tertentu.
Next Post Previous Post