Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak secara Online, Bisa lewat Coretax
![]() |
(Foto Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak secara Online, Bisa lewat Coretax) |
Coretax dirancang untuk menggantikan sistem lama yang tidak mampu mengakomodasi seluruh proses administrasi perpajakan secara holistik. Dengan CTAS, diharapkan semua proses pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan dan pembayaran pajak, dapat dilakukan secara lebih efisien dan terintegrasi.
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak secara Online, Bisa lewat Coretax
Untuk mengecek status NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apakah aktif atau tidak secara online, Anda dapat menggunakan sistem Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara Cek NPWP Melalui Coretax
Akses Halaman Coretax
- Kunjungi situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
- Login ke Akun
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan kata sandi Anda. Jika ini adalah pertama kalinya Anda mengakses, Anda mungkin perlu mengatur ulang kata sandi.
Verifikasi Identitas
- Pilih metode verifikasi yang sesuai, baik melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di DJP Online. Ikuti instruksi yang diberikan untuk menyelesaikan proses verifikasi.
- Masuk ke Profil Wajib Pajak
- Setelah berhasil login, navigasikan ke menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”.
Cek Status NPWP
- Di bagian profil, Anda akan menemukan informasi mengenai status NPWP Anda. Jika statusnya "Aktif," berarti NPWP Anda valid dan dapat digunakan. Jika tertulis "Nonaktif," Anda perlu mengaktifkannya kembali melalui kantor pajak.
Informasi Tambahan
- Jika NPWP Anda nonaktif, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui live chat di situs resmi DJP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut dalam proses pengaktifan.
- Pengecekan ini penting untuk memastikan bahwa NPWP Anda aktif, terutama untuk keperluan administrasi dan transaksi perpajakan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah mengecek status NPWP secara online melalui Coretax tanpa harus datang ke kantor pajak.