Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Pada Aplikasi Coretax

 

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Pada Aplikasi Coretax
(Foto Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Pada Aplikasi Coretax)
Coretax adalah sistem aplikasi yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia untuk memodernisasi dan mengintegrasikan proses administrasi perpajakan. Coretax merupakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Coretax mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya terpisah, seperti e-Faktur, e-Filing, e-Bupot, dan lainnya, menjadi satu platform terpadu. Hal ini diharapkan dapat mempermudah akses bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menyediakan layanan yang lebih cepat, akurat, dan transparan. Selain itu, Coretax juga akan membantu DJP dalam pengawasan data wajib pajak dengan lebih efektif.

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Pada Aplikasi Coretax

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Pada Aplikasi Coretax
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat faktur pajak keluaran menggunakan aplikasi Coretax:

1. Persiapan Awal

Akun Coretax: Pastikan Anda memiliki akun DJP Online dan hak akses sebagai "drafter" untuk dapat membuat faktur pajak. Hak akses ini diberikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau admin perusahaan.

2. Login ke Coretax

Masukkan ID Pengguna dan Password. Jika Anda pengguna baru, klik “Lupa Sandi” untuk mereset password.

3. Impersonate

Setelah login, lakukan impersonate untuk mewakili wajib pajak tertentu. Pilih akun wajib pajak yang ingin Anda buatkan faktur pajaknya.

4. Buat Faktur Pajak Keluaran

Pilih menu “e-Faktur” dan klik “Faktur Pajak Keluaran”.
Klik tombol “Buat Faktur” di sisi kanan.

5. Isi Informasi Faktur

  • Nomor Faktur: Akan otomatis dihasilkan oleh sistem.
  • Kode Transaksi: Pilih kode transaksi sesuai dengan jenis penyerahan:
  • 04: Penyerahan biasa dengan DPP nilai lain.
  • 01: Penyerahan barang mewah.
  • Tanggal Faktur: Masukkan tanggal pembuatan faktur sesuai transaksi.
  • Informasi Pembeli: Masukkan NPWP atau NIK pembeli, alamat, dan informasi lainnya.

6. Simpan dan Upload Faktur

Klik “Simpan Konsep” untuk menyimpan draft faktur.
Untuk meng-upload, centang faktur yang ingin di-upload dan klik “Upload Faktur”.
Masukkan passphrase untuk menandatangani faktur secara digital.

7. Konfirmasi dan Status Faktur

Klik “Yes” untuk konfirmasi upload. Setelah berhasil, status faktur akan berubah menjadi “Approved”.
Anda dapat mencetak PDF atau mengedit faktur setelah statusnya approved.

8. Informasi Tambahan

Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat untuk menghindari kesalahan yang dapat berujung pada sanksi perpajakan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat membuat faktur pajak keluaran secara efektif menggunakan aplikasi Coretax. Pastikan untuk selalu memperbarui pengetahuan mengenai peraturan perpajakan terbaru agar proses pembuatan faktur berjalan lancar
Next Post Previous Post