Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Kembali Juni-Juli 2025

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Kembali Juni-Juli 2025

Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat mulai Juni hingga Juli 2025. Diskon ini ditujukan khusus untuk sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, yang termasuk kelompok pelanggan kecil atau rentan secara ekonomi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025, dengan tujuan memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di masa libur sekolah yang biasanya meningkatkan kebutuhan rumah tangga.

Skema pemberian diskon kali ini mirip dengan program yang pernah diterapkan pada awal tahun 2025, namun dengan ketentuan daya listrik yang lebih ketat, yaitu hanya untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA, berbeda dengan sebelumnya yang juga mencakup pelanggan hingga 2.200 VA.

Selain diskon listrik, paket stimulus ini juga mencakup diskon transportasi (tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut), diskon tarif tol, bantuan sosial pangan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk pekerja sektor padat karya.

Apa saja insentif ekonomi lain yang akan diluncurkan bersamaan dengan diskon listrik ini?

Insentif ekonomi lain yang akan diluncurkan bersamaan dengan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni-Juli 2025 meliputi:

✅ Diskon tiket transportasi, termasuk potongan harga tiket kereta api, pesawat, dan tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

✅ Diskon tarif tol yang menyasar sekitar 110 juta pengendara dan berlaku selama Juni-Juli 2025.

✅ Penambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

✅ Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk guru honorer.

✅ Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus bagi pekerja di sektor padat karya.

Keseluruhan enam paket insentif ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik di tengah tantangan global
Next Post Previous Post