Presiden Prabowo Subsidi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Mulai 5 Juni 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan program subsidi upah bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan yang akan mulai disalurkan pada tanggal 5 Juni 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan langsung kepada pekerja berpenghasilan rendah sebagai upaya meringankan beban ekonomi di tengah tantangan global saat ini.
Detail Program Subsidi Upah
Subsidi yang diberikan kali ini merupakan kelanjutan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sebelumnya telah dijalankan selama masa pandemi COVID-19. Namun, jumlah subsidi yang diberikan pada tahun ini dipastikan lebih kecil dibandingkan dengan Rp600.000 yang diberikan pada tahun 2022.
Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mengalokasikan dana khusus untuk program ini. Subsidi akan diberikan satu kali kepada pekerja yang memenuhi kriteria, yaitu mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk pekerja yang menerima upah minimum provinsi dan guru honorer.
Sinergi dengan Program Stimulus Lain
Penyaluran subsidi upah ini juga akan bersamaan dengan lima program stimulus ekonomi lainnya yang bertujuan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha. Program tersebut meliputi diskon tarif angkutan umum, pengurangan tarif tol, diskon listrik, serta tambahan bantuan sosial lainnya.
Harapan Pemerintah
Melalui program subsidi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli pekerja berpenghasilan rendah dan membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional. Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan sosial yang tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat Indonesia.