OJK Cabut Izin Pinjol Legal Ini, Berikut Daftar 96 Fintech Resmi OJK Per Mei 2025

OJK Cabut Izin Pinjol Legal Ini, Berikut Daftar 96 Fintech Resmi OJK Per Mei 2025
(Foto oleh Nattakorn Maneerat dari iStockphoto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia guna memastikan keberlangsungan industri yang sehat dan melindungi konsumen dari praktik ilegal maupun penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan. 

Pada Mei 2025, OJK mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), salah satu penyelenggara fintech lending berizin, sebagai bagian dari upaya tersebut.

Pencabutan Izin Pinjol Legal PT Ringan Teknologi Indonesia

PT Ringan Teknologi Indonesia mengembalikan izin usahanya sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI), sehingga OJK mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin usaha pada 24 April 2025 yang diumumkan secara resmi pada awal Mei 2025.

Pencabutan ini merupakan bagian dari proses penertiban dan restrukturisasi industri fintech lending yang dilakukan OJK agar hanya penyelenggara dengan kepatuhan tinggi dan tata kelola baik yang dapat beroperasi secara legal.

Sebelumnya, OJK juga mencabut izin beberapa pinjol lain seperti TaniFund (Mei 2024), Dhanapala dan Jembatan Emas (Juli 2024), serta Investree Radika Jaya (Oktober 2024), menandakan konsistensi OJK dalam menegakkan regulasi.

Jumlah Fintech Lending Berizin OJK per Mei 2025

Berdasarkan data resmi OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin pada awal tahun 2025 sebanyak 97 perusahaan (per 31 Januari, 28 Februari, dan 10 Maret 2025 tercatat sama).

Setelah pencabutan izin PT Ringan Teknologi Indonesia, jumlah fintech lending berizin OJK menjadi 96 perusahaan per Mei 2025.

Industri fintech lending ini terus mengalami konsolidasi dan penyesuaian regulasi agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Regulasi dan Pengawasan Terbaru dari OJK

OJK menerbitkan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang mulai berlaku sejak akhir 2024, menggantikan POJK sebelumnya. Regulasi ini memperkuat ketentuan mengenai tata kelola, perlindungan konsumen, batas maksimum bunga dan biaya, serta persyaratan modal minimum bagi penyelenggara fintech lending.

OJK juga menerapkan pembatasan akses konsumen ke aplikasi pinjol maksimal tiga platform untuk menjaga kualitas kredit dan mencegah over-indebtedness.

Modal minimum fintech lending ditingkatkan secara bertahap dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2,5 miliar pada 2025 dan akan naik hingga Rp 12,5 miliar pada 2028, sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan stabilitas industri.

OJK mewajibkan fintech lending bekerja sama dengan lembaga asuransi untuk berbagi risiko kredit, meningkatkan perlindungan bagi peminjam dan pemberi pinjaman.

Upaya Penertiban Pinjol Ilegal dan Perlindungan Konsumen

OJK bersama Satgas Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Satgas PASTI) secara agresif menindak pinjol ilegal dengan memblokir lebih dari 1.123 pinjol ilegal sepanjang kuartal pertama 2025 dan memblokir ribuan nomor kontak yang digunakan untuk penagihan ilegal.

Pengaduan masyarakat terhadap pinjol ilegal dan praktik penagihan yang merugikan terus diterima dan menjadi dasar tindakan penegakan hukum.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan fintech lending yang terdaftar dan berizin resmi OJK, serta memeriksa status izin melalui kanal resmi OJK.

Daftar Contoh Fintech Lending Legal OJK per Mei 2025

Berikut beberapa contoh fintech lending berizin OJK yang aktif beroperasi dan diawasi ketat:

OJK Cabut Izin Pinjol Legal Ini, Berikut Daftar 96 Fintech Resmi OJK Per Mei 2025
Daftar lengkap 96 perusahaan fintech lending berizin dapat diakses di situs resmi OJK.

Tren dan Prospek Industri Fintech Lending Indonesia

Industri fintech lending Indonesia menunjukkan pertumbuhan pesat dengan total pembiayaan outstanding mencapai puluhan triliun rupiah, dan tingkat kredit bermasalah (NPL) relatif terkendali di kisaran 2-3%.

OJK mendorong peningkatan pembiayaan produktif yang saat ini baru sekitar 30% dari total portofolio, dengan target lebih dari 70% dalam lima tahun ke depan untuk mendukung inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi.

Perlindungan konsumen, penguatan tata kelola, dan peningkatan modal menjadi fokus utama regulasi terbaru untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar.

Dengan roadmap pengembangan fintech lending 2023-2028, OJK berkomitmen menjadikan Indonesia sebagai pusat fintech lending terkemuka di kawasan Asia Tenggara.

Kesimpulan

OJK terus melakukan penertiban dan pengawasan ketat terhadap industri fintech lending di Indonesia dengan mencabut izin perusahaan yang tidak memenuhi standar, termasuk PT Ringan Teknologi Indonesia pada Mei 2025. 

Saat ini terdapat 96 fintech lending berizin resmi yang diawasi OJK, yang harus memenuhi persyaratan modal, tata kelola, dan perlindungan konsumen yang ketat. Upaya ini didukung dengan pemblokiran pinjol ilegal dan edukasi masyarakat agar menggunakan layanan fintech yang legal demi keamanan dan kenyamanan bertransaksi. Regulasi terbaru dan roadmap pengembangan industri fintech lending diharapkan dapat mendorong pertumbuhan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan bagi sektor keuangan digital Indonesia.
Previous Post