OJK Cabut Izin Pinjol Legal Ini, Berikut Daftar 96 Fintech Resmi OJK Per Mei 2025
![]() |
(Foto oleh Nattakorn Maneerat dari iStockphoto) |
Pada Mei 2025, OJK mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), salah satu penyelenggara fintech lending berizin, sebagai bagian dari upaya tersebut.
Pencabutan Izin Pinjol Legal PT Ringan Teknologi Indonesia
PT Ringan Teknologi Indonesia mengembalikan izin usahanya sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI), sehingga OJK mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin usaha pada 24 April 2025 yang diumumkan secara resmi pada awal Mei 2025.
Pencabutan ini merupakan bagian dari proses penertiban dan restrukturisasi industri fintech lending yang dilakukan OJK agar hanya penyelenggara dengan kepatuhan tinggi dan tata kelola baik yang dapat beroperasi secara legal.
Sebelumnya, OJK juga mencabut izin beberapa pinjol lain seperti TaniFund (Mei 2024), Dhanapala dan Jembatan Emas (Juli 2024), serta Investree Radika Jaya (Oktober 2024), menandakan konsistensi OJK dalam menegakkan regulasi.
Jumlah Fintech Lending Berizin OJK per Mei 2025
Berdasarkan data resmi OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin pada awal tahun 2025 sebanyak 97 perusahaan (per 31 Januari, 28 Februari, dan 10 Maret 2025 tercatat sama).
Setelah pencabutan izin PT Ringan Teknologi Indonesia, jumlah fintech lending berizin OJK menjadi 96 perusahaan per Mei 2025.
Industri fintech lending ini terus mengalami konsolidasi dan penyesuaian regulasi agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Regulasi dan Pengawasan Terbaru dari OJK
OJK menerbitkan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang mulai berlaku sejak akhir 2024, menggantikan POJK sebelumnya. Regulasi ini memperkuat ketentuan mengenai tata kelola, perlindungan konsumen, batas maksimum bunga dan biaya, serta persyaratan modal minimum bagi penyelenggara fintech lending.
OJK juga menerapkan pembatasan akses konsumen ke aplikasi pinjol maksimal tiga platform untuk menjaga kualitas kredit dan mencegah over-indebtedness.
Modal minimum fintech lending ditingkatkan secara bertahap dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2,5 miliar pada 2025 dan akan naik hingga Rp 12,5 miliar pada 2028, sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan stabilitas industri.
OJK mewajibkan fintech lending bekerja sama dengan lembaga asuransi untuk berbagi risiko kredit, meningkatkan perlindungan bagi peminjam dan pemberi pinjaman.
Upaya Penertiban Pinjol Ilegal dan Perlindungan Konsumen
OJK bersama Satgas Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Satgas PASTI) secara agresif menindak pinjol ilegal dengan memblokir lebih dari 1.123 pinjol ilegal sepanjang kuartal pertama 2025 dan memblokir ribuan nomor kontak yang digunakan untuk penagihan ilegal.
Pengaduan masyarakat terhadap pinjol ilegal dan praktik penagihan yang merugikan terus diterima dan menjadi dasar tindakan penegakan hukum.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan fintech lending yang terdaftar dan berizin resmi OJK, serta memeriksa status izin melalui kanal resmi OJK.
Daftar Contoh Fintech Lending Legal OJK per Mei 2025
Berikut beberapa contoh fintech lending berizin OJK yang aktif beroperasi dan diawasi ketat: