Pendaftaran Segera Dibuka, Cek Cara Daftar Koperasi Merah Putih di Tahun 2025

Pendaftaran Segera Dibuka, Cek Cara Daftar Koperasi Merah Putih di Tahun 2025
(Foto Pendaftaran Segera Dibuka, Cek Cara Daftar Koperasi Merah Putih di Tahun 2025)

Koperasi Merah Putih adalah program koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan di Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal seperti simpan pinjam, logistik, klinik desa, dan usaha lain sesuai potensi desa.

Program ini merupakan langkah strategis nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045. Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa dengan layanan seperti sembako murah, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan, serta sistem distribusi logistik.

Tujuan utama Koperasi Merah Putih adalah memberantas kemiskinan ekstrem di desa dengan memutus mata rantai tengkulak yang selama ini membeli produk petani dengan harga murah, sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan memperkuat ekonomi kerakyatan di desa. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membentuk 70.000 hingga 80.000 koperasi di desa-desa seluruh Indonesia, dengan peluncuran resmi dijadwalkan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.

Pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan melalui beberapa model, yaitu pembentukan koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang lemah atau tidak aktif. Koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa dan mempercepat pemerataan ekonomi nasional.

Bagaimana cara masyarakat desa dapat bergabung dengan Koperasi Merah Putih?

Pendaftaran Segera Dibuka, Cek Cara Daftar Koperasi Merah Putih di Tahun 2025
Masyarakat desa dapat bergabung dengan Koperasi Merah Putih melalui beberapa langkah berikut:

Musyawarah Desa

Masyarakat dan perangkat desa mengadakan musyawarah desa khusus untuk menyepakati pembentukan koperasi, termasuk penentuan nama, jenis usaha, modal awal, anggota awal, serta pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi.

Pendaftaran Melalui Situs Resmi

Setelah musyawarah, koperasi didaftarkan secara online melalui situs resmi Koperasi Desa Merah Putih di kopdesmerahputih.kop.id. Di situs ini, desa atau kelurahan dapat memilih skema pendirian koperasi yang sesuai: pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang lemah.

Pengisian Formulir dan Pengunggahan Dokumen

Pengurus koperasi mengisi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti nama koperasi, alamat, struktur organisasi, dan jenis usaha. Dokumen pendukung seperti akta pendirian, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan dokumen legalitas lainnya juga harus diunggah.

Rapat Pendirian dan Akta Notaris

Setelah pendaftaran, dilakukan rapat pendirian koperasi yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pendirian. Selanjutnya, akta pendirian dibuat oleh notaris dan diajukan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi.

Menjadi Anggota Koperasi

Masyarakat desa yang ingin bergabung menjadi anggota koperasi dapat mendaftar sesuai ketentuan yang disepakati dalam musyawarah dan rapat pendirian, biasanya dengan menyetor modal awal sesuai ketentuan koperasi tersebut.

Dengan mengikuti proses ini, masyarakat desa dapat secara resmi menjadi anggota dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi Koperasi Merah Putih yang bertujuan memperkuat perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat desa.

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftar ke Koperasi Merah Putih

Pendaftaran Segera Dibuka, Cek Cara Daftar Koperasi Merah Putih di Tahun 2025
(Foto oleh Riza Azhari dari iStockphoto)
Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar ke Koperasi Merah Putih meliputi:

Berita Acara Rapat Pendirian

Berisi hasil musyawarah khusus desa/kelurahan yang mencakup kesepakatan nama koperasi, alamat, bidang usaha, susunan pengurus dan pengawas, serta besaran simpanan anggota. Lampiran wajib berupa daftar hadir minimal 20 pendiri dan fotokopi KTP seluruh pendiri, serta surat rekomendasi dari kepala desa/kelurahan.

Akta Pendirian Koperasi

Dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), memuat nama dan alamat koperasi, maksud dan tujuan usaha, besaran simpanan pokok dan modal awal, serta susunan pengurus dan pengawas.

Dokumen Pendukung Legalitas

  • Surat Keterangan Domisili dari kantor desa/kelurahan
  • NPWP koperasi
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS
  • Izin usaha sesuai dengan klasifikasi bidang usaha koperasi (KBLI).

Dokumen Identitas Pengurus dan Pengawas

  • Fotokopi KTP dan NPWP pengurus dan pengawas koperasi.

Dokumen Pendamping Lainnya

  • Dokumen identifikasi potensi desa, berita acara musyawarah desa khusus, berita acara rapat anggota pendiri, dan dokumen pendukung lain yang diperlukan dalam proses pendaftaran online.
  • Semua dokumen tersebut harus diunggah dalam sistem pendaftaran online resmi Koperasi Merah Putih di kopdesmerahputih.kop.id sebagai bagian dari proses pengajuan pendaftaran koperasi.
Dengan melengkapi dokumen tersebut, koperasi dapat mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan pengesahan badan hukum dan memulai operasional secara resmi.

Cek Cara Daftar Koperasi Merah Putih di Tahun 2025

Pendaftaran Segera Dibuka, Cek Cara Daftar Koperasi Merah Putih di Tahun 2025
Untuk mendaftar Koperasi Merah Putih di tahun 2025, masyarakat desa atau kelurahan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Akses Situs Resmi

Kunjungi situs resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di alamat https://kopdesmerahputih.kop.id  menggunakan komputer atau ponsel dengan koneksi internet stabil.

Pilih Skema Pendaftaran

Pilih salah satu dari tiga skema pendaftaran yang tersedia sesuai kondisi koperasi di desa Anda:

  • Mendirikan koperasi baru bagi desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi
  • Mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan penyesuaian anggaran dasar dan jenis usaha
  • Revitalisasi koperasi yang tidak aktif dengan pendampingan dan rapat anggota.

Isi Formulir Pendaftaran

Lengkapi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti nama koperasi (sesuai ketentuan penamaan), alamat, struktur organisasi, dan jenis usaha koperasi.

Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen yang diperlukan, antara lain akta pendirian, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), surat rekomendasi desa, dan dokumen legalitas lainnya dalam format PDF dengan ukuran maksimal 25 MB.

Ajukan Pendaftaran

Setelah semua data dan dokumen terisi dan terunggah dengan benar, klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran ke sistem.

Tunggu Proses Verifikasi

Tim Koperasi Merah Putih akan memverifikasi data dan dokumen dalam waktu 2-3 hari kerja. Jika disetujui, koperasi akan mendapatkan pengesahan dan akses ke sistem inti koperasi serta pelatihan pendukung.

Koperasi Merah Putih bertujuan memperkuat ekonomi desa dengan unit usaha seperti klinik, apotek, pengadaan sembako, dan lainnya, serta berpotensi menghasilkan keuntungan signifikan bagi desa.

Demikian panduan singkat cara daftar Koperasi Merah Putih di tahun 2025 yang dilakukan secara online melalui platform resmi pemerintah.
Next Post Previous Post