BSU Rp600 Ribu Tahap 2 Segera Cair, Cek Status Pencairannya Disini
![]() |
(Foto Pencairan BSU melalui Bank Mandiri) |
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk pekerja/buruh dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025) sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional guna meringankan beban pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan II tahun 2025.
Penyaluran BSU Tahap 1 dan Jadwal Tahap 2
Hingga 24 Juni 2025, tahap pertama BSU telah disalurkan kepada 2,45 juta pekerja dari total target 3,69 juta penerima. Sisanya sekitar 1,24 juta pekerja masih dalam proses penyaluran ke rekening masing-masing. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima di Aceh. Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, pemerintah mengantisipasi penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sekitar 4,5 juta calon penerima BSU. Namun, data ini masih dalam proses verifikasi dan validasi agar bantuan tepat sasaran dan sesuai kriteria. Pemerintah ingin memastikan data tersebut benar-benar valid sebelum penyaluran dilakukan, mengingat anggaran untuk tahap kedua ini belum direncanakan dari awal tahun.
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP) wilayah masing-masing.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Diutamakan pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Cara Cek Status Pencairan BSU
Pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU dan status pencairannya dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan di:
- https://bsu.kemnaker.go.id
- Masuk ke laman resmi BSU.
- Pilih menu "Cek NIK".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha yang tertera.
- Klik tombol "Cek Status" untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU dan status pencairannya.
Penyaluran dan Penerimaan Dana
Setelah status penerima BSU dikonfirmasi, pencairan dana akan masuk ke rekening bank Himbara atau melalui PT Pos Indonesia bagi yang belum memiliki rekening bank. Penerima akan mendapatkan notifikasi dari bank terkait. Jika sudah menerima BSU, saldo rekening akan bertambah sebesar Rp600 ribu sekaligus untuk dua bulan. Penerima juga dapat melihat mutasi rekening sebagai bukti pencairan dana.
Kesimpulan
BSU Rp600 ribu tahap 2 akan segera dicairkan setelah proses verifikasi data selesai oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Penerima dapat memantau status pencairan secara online melalui situs resmi BSU Kemnaker dengan memasukkan NIK. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan bukan penerima program bantuan sosial lain seperti PKH.