Naiknya Tarif Cukai dan Masifnya Rokok Ilegal, PT. Gudang Garam Tbk Diisukan Bangkrut
PT Gudang Garam Tbk, salah satu perusahaan rokok besar di Indonesia, sedang menghadapi tantangan berat yang memicu isu kebangkrutan. Namun, isu ini perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas terkait kondisi industri rokok di Indonesia saat ini.
Tarif Cukai Rokok Tahun 2025
Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 97 Tahun 2024. Tarif cukai rokok untuk 2025 tetap sama seperti tahun sebelumnya, meskipun ada penyesuaian harga jual eceran (HJE) yang naik rata-rata sekitar 10-11% tergantung jenis rokok, namun kenaikannya lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Harga rokok secara umum masih tergolong murah di pasar.
Dampak Rokok Ilegal dan Penurunan Kinerja Gudang Garam
Meskipun tarif cukai tidak naik, peredaran rokok ilegal di Indonesia justru semakin masif dan menjadi ancaman serius bagi industri rokok resmi termasuk Gudang Garam. Data menunjukkan peningkatan signifikan penindakan rokok ilegal, dari 50,27 juta batang pada tahun 2024 menjadi 69,7 juta batang pada tahun 2025 di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Faktor-faktor yang menyebabkan melonjaknya rokok ilegal antara lain penegakan hukum yang lebih intensif, menurunnya daya beli masyarakat, dan tarif cukai yang relatif tinggi dibanding kemampuan beli konsumen.
Rokok ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah membuat konsumen beralih dari produk legal ke ilegal, sehingga industri rokok resmi mengalami tekanan berat. Hal ini berdampak pada penurunan produksi, efisiensi perusahaan, dan potensi PHK di sektor buruh linting dan distribusi. Kerugian negara akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai triliunan rupiah, dan perusahaan rokok besar seperti Gudang Garam ikut terdampak signifikan.
Kondisi Keuangan dan Saham PT Gudang Garam Tbk
Kinerja keuangan Gudang Garam menunjukkan penurunan yang cukup tajam. Laba bersih perusahaan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 980,8 miliar, turun drastis sekitar 81% dibanding tahun sebelumnya. Pendapatan juga turun sekitar 17%. Biaya pokok penjualan tetap tinggi sehingga margin keuntungan menyusut. Saham Gudang Garam anjlok hingga 89% dari puncaknya ke level terendah pada tahun 2025, menimbulkan sinyal bahaya bagi investor dan menunjukkan tekanan struktural dalam industri rokok.
Selain itu, Gudang Garam juga mengambil langkah strategis seperti menghentikan pembelian tembakau dari daerah Temanggung karena pasokan tembakau yang melimpah dan kondisi pasar yang sulit.
Upaya Penanggulangan Rokok Ilegal
Untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berencana membentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal yang akan fokus pada pemberantasan peredaran rokok ilegal. Meski penindakan secara kuantitas menurun, kualitas barang yang ditindak justru meningkat, menunjukkan upaya yang lebih efektif dalam penegakan hukum.
Kesimpulan
✅ Tarif cukai rokok tahun 2025 tidak naik, namun harga jual eceran mengalami penyesuaian yang masih tergolong rendah.
✅ Peredaran rokok ilegal meningkat tajam, menyebabkan kerugian besar bagi industri rokok legal dan negara, serta menekan kinerja Gudang Garam.
✅ Gudang Garam mengalami penurunan laba dan pendapatan signifikan, dengan saham yang anjlok hingga 89%, menimbulkan kekhawatiran soal keberlanjutan perusahaan.
✅ Isu kebangkrutan PT Gudang Garam Tbk muncul dari tekanan pasar dan rokok ilegal, namun belum ada konfirmasi resmi kebangkrutan, melainkan kondisi yang sangat menantang dan membutuhkan penanganan serius dari berbagai pihak.
Jadi, isu kebangkrutan Gudang Garam lebih merupakan refleksi dari tekanan berat akibat peredaran rokok ilegal yang masif dan kondisi pasar yang sulit, bukan semata karena kenaikan tarif cukai karena tarif cukai sendiri tidak naik pada 2025. Upaya penegakan hukum dan pengendalian rokok ilegal menjadi kunci untuk menyelamatkan industri rokok legal termasuk Gudang Garam.