Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yakni PT GAG Nikel, sementara yang lainnya belum mendapatkan RKAB pada tahun 2025. Produksi dari IUP yang beroperasi tersebut juga disetop sementara sebagai tindak lanjut arahan Presiden.
Pencabutan izin ini merupakan respons atas berbagai pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang, termasuk kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Aktivitas tambang di wilayah ini dinilai mengancam kelestarian ekosistem dan bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.
Sebelumnya, Komisi XII DPR dan berbagai pihak masyarakat juga mendesak pemerintah untuk mencabut izin tambang tersebut secara permanen guna melindungi kawasan geopark Raja Ampat yang merupakan ikon pariwisata dan habitat penting bagi masyarakat adat serta lingkungan sekitar.
Secara singkat, pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat IUP tambang di Raja Ampat untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.