Subsidi Listrik 50 Persen Bulan Juni-Juli 2025 Batal, Dialihkan ke BSU

Subsidi Listrik 50 Persen Bulan Juni-Juli 2025 Batal, Dialihkan ke BSU

Pemerintah Indonesia membatalkan rencana pemberian subsidi diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA pada bulan Juni-Juli 2025. Pembatalan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025. 

Alasan utama pembatalan adalah proses penganggaran untuk diskon listrik yang berjalan lebih lambat dari yang direncanakan sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan pada periode tersebut.

Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan anggaran yang semula untuk diskon listrik tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer. 

Data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui dan siap digunakan sehingga penyalurannya dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran. Bantuan subsidi upah ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025), sehingga total bantuan mencapai Rp600.000 per penerima. Program BSU ini diharapkan dapat lebih efektif dalam menjaga daya beli masyarakat dan memberikan bantuan langsung yang lebih cepat diterima.

Secara keseluruhan, keputusan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan bantuan sosial berjalan efektif di tengah kondisi ekonomi saat ini, dengan fokus pada program yang lebih siap dari segi administrasi dan penyaluran.

Next Post Previous Post