Apa itu FCA Saham? Ini Dampaknya bagi Investor
Full Call Auction (FCA) adalah mekanisme perdagangan saham yang diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) khusus untuk saham yang terdaftar di Papan Pemantauan Khusus, yaitu saham-saham yang memiliki karakteristik tertentu seperti likuiditas rendah, terdapat masalah keuangan serius (seperti permohonan PKPU, pailit), atau suspensi perdagangan saham selama lebih dari satu hari bursa.
FCA mulai diberlakukan secara resmi oleh BEI pada 25 Maret 2024 sebagai bagian dari implementasi Papan Pemantauan Khusus Tahap II, menggantikan sistem sebelumnya yang bersifat hybrid call auction (gabungan continuous dan call auction).
Dalam sistem FCA ini, perdagangan tidak dilakukan secara kontinu seperti pada pasar reguler. Sebagai gantinya, order beli dan jual dikumpulkan selama sesi waktu tertentu yang sudah dijadwalkan oleh BEI, kemudian dieksekusi sekaligus pada waktu tertentu dengan cara lelang penuh (full auction).
Proses ini melibatkan pencocokan kuotasi bid (penawaran beli) dan ask (penawaran jual) secara kolektif tanpa menampilkan harga secara real-time selama sesi lelang (blind call auction), sehingga hanya harga best bid dan best offer yang terlihat. Harga akhir ditentukan berdasarkan titik di mana volume transaksi terbesar dapat terjadi, sehingga disebut juga mekanisme price discovery yang lebih efektif, terutama untuk saham dengan frekuensi perdagangan dan likuiditas rendah.
Waktu perdagangan FCA terdiri dari lima sesi setiap harinya (Senin sampai Kamis), dengan setiap sesi terdiri dari periode input order, periode penguncian order (no input/change), dan periode matching order (eksekusi transaksi). Pada hari Jumat, terdapat empat sesi saja dengan pengaturan waktu yang sedikit berbeda. Mekanisme FCA ini menggunakan batas kenaikan harga otomatis (auto rejection atas) sebesar 10%, untuk mengendalikan volatilitas harga dan meminimalkan manipulasi pasar.
Kriteria saham yang masuk dalam FCA meliputi:
- Saham yang mengalami suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa.
- Saham perusahaan yang dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Saham yang memiliki anak perusahaan dengan kondisi serupa seperti di atas.
- Saham dengan likuiditas rendah, terutama yang harga rata-ratanya di bawah Rp51.
- Kriteria lain yang ditetapkan BEI berdasarkan regulasi dan persetujuan OJK.
Tujuan utama dari penerapan FCA adalah untuk:
- Memberikan transparansi yang lebih baik tentang kondisi perusahaan tercatat.
- Meminimalkan pembentukan harga yang tidak wajar akibat volatilitas tinggi dan manipulasi pasar.
- Meningkatkan likuiditas perdagangan untuk saham yang jarang diperdagangkan.
- Menyediakan proses price discovery yang lebih tepat sesuai karakteristik saham tersebut.
- Melindungi investor dari risiko fluktuasi harga ekstrim dengan menggunakan mekanisme lelang penuh dan pembatasan kenaikan harga.
Contoh kasus terbaru adalah saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), yang diperdagangkan dengan mekanisme FCA setelah mengalami suspensi perdagangan dua hari karena kenaikan harga yang cukup signifikan. Dengan FCA, perdagangan saham CDIA dilakukan dalam sesi tertentu dengan aturan yang ketat untuk menjaga kestabilan harga dan pasar.