AS Bakal Kelola Data Pribadi WNI usai Kesepakatan Dagang

AS Bakal Kelola Data Pribadi WNI usai Kesepakatan Dagang

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pada Juli 2025 mengumumkan kesepakatan dagang timbal balik yang komprehensif, yang mencakup beberapa aspek penting termasuk pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam konteks perdagangan digital antara kedua negara. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperluas akses pasar, memperkuat hubungan ekonomi bilateral, dan mengurangi hambatan tarif serta non-tarif yang selama ini membatasi arus perdagangan dan investasi jasa digital.

Pengelolaan Data Pribadi WNI dalam Kesepakatan Dagang

Salah satu poin penting dalam kerangka kerja kesepakatan ini adalah pemberian kepastian hukum terkait tata kelola data pribadi warga Indonesia ketika data tersebut dipindahkan atau diakses oleh perusahaan-perusahaan AS. Indonesia mengakui AS sebagai yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan standar dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia.

Dalam praktiknya, pengelolaan data pribadi tersebut terbatas pada konteks perdagangan barang dan jasa digital tertentu yang memerlukan transparansi dan pengawasan yang ketat, terutama pada produk atau data dengan potensi penggunaan ganda yang bisa berdampak positif maupun negatif bagi keamanan dan kedaulatan negara.

Kepastian Hukum dan Pengawasan

Meskipun kesepakatan membuka peluang transfer data pribadi dari Indonesia ke AS untuk mendukung perdagangan digital, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa hal ini tidak berarti menyerahkan pengelolaan data secara umum ke AS. Pengiriman data pribadi lintas batas diarahkan oleh peraturan domestik yang ketat melalui UU PDP yang mensyaratkan perlindungan memadai atau persetujuan langsung dari subjek data jika standar perlindungan tidak terpenuhi.

Pemerintah masih dalam tahap negosiasi lanjutan untuk memastikan pengawasan dan kontrol yang kuat terhadap data yang akan dipindahkan, menjaga kedaulatan digital dan keamanan data warga Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyatakan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara kementerian terkait sebelum implementasi kesepakatan tersebut.

Tarif dan Kerja Sama Ekonomi yang Menyeluruh

AS Bakal Kelola Data Pribadi WNI usai Kesepakatan Dagang
Dalam konteks perdagangan secara keseluruhan, Indonesia setuju menghapus sekitar 99 persen tarif untuk produk industri, pangan, dan pertanian asal AS, sementara AS menetapkan tarif 19 persen pada produk Indonesia. Kesepakatan ini diiringi dengan sejumlah fasilitasi perdagangan, seperti penghapusan pembatasan impor, penghilangan persyaratan konten lokal untuk produk AS, dan dorongan kerja sama strategis di sektor mineral, digital, dan pertanian.

Kesepakatan ini mencakup perlindungan terhadap investasi jasa digital serta penyesuaian regulasi yang bertujuan menghilangkan hambatan bagi perdagangan kedua negara.

Kontroversi dan Kritik

Kesepakatan ini memunculkan perhatian dan polemik luas karena isu kedaulatan digital dan potensi ketimpangan dalam perlindungan data. Beberapa pihak khawatir transfer data pribadi WNI ke AS bisa berisiko jika perlindungan tidak seimbang, mengingat kekuatan ekonomi AS yang jauh lebih besar dalam negosiasi ini. Ada tuntutan agar perjanjian ini dilakukan secara setara, termasuk agar akses data juga berlaku timbal balik dan AS menjamin perlindungan data yang lebih kuat atau setidaknya setara dengan Indonesia.

Karena itu, negosiasi masih berlangsung dan berbagai pihak terus memantau dan menuntut kepastian bahwa hak-hak perlindungan data pribadi WNI tetap dilindungi secara penuh di bawah UU PDP dan protokol lintas negara yang sedang disiapkan oleh pemerintah Indonesia.

Secara ringkas, kesepakatan dagang Indonesia-AS yang diumumkan pada Juli 2025 tidak hanya soal tarif dan perdagangan barang, tetapi juga mencakup pengaturan baru dalam tata kelola data pribadi WNI yang dipindahkan lintas batas negara. Pemerintah Indonesia berkomitmen menegakkan perlindungan data yang kuat sesuai hukum nasional dan sedang berproses menyusun protokol pengelolaan data lintas negara agar keseimbangan dan kedaulatan digital tetap terjaga, sambil membuka peluang ekonomi dan investasi digital yang lebih besar.

Next Post Previous Post