Daftar 96 Pinjaman Online Resmi OJK Bulan Juli 2025

 

Daftar 96 Pinjaman Online Resmi OJK Bulan Juli 2025
(Foto Daftar 96 Pinjaman Online Resmi OJK Bulan Juli 2025)

Per Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis daftar terbaru penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang legal dan berizin di Indonesia. Jumlah pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK saat ini sebanyak 96 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Angka ini mengalami sedikit penurunan dari 97 perusahaan pada awal tahun 2025, setelah pencabutan izin beberapa perusahaan seperti PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) pada April 2025.

Pentingnya Memilih Pinjol Resmi OJK

OJK mengimbau masyarakat agar selalu memilih layanan pinjol yang sudah terdaftar resmi di OJK demi keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi. Pinjol ilegal yang jumlahnya mencapai ratusan (427 entitas ilegal diblokir hingga Juni 2025) seringkali melakukan praktik yang merugikan, seperti bunga tinggi yang mencekik, teror penagihan, dan penyalahgunaan data pengguna.

Untuk memastikan legalitas, masyarakat dapat mengecek daftar pinjol resmi melalui kontak resmi OJK di telepon 157 atau WhatsApp 081157157157, serta mengakses laman resmi OJK yang selalu diperbarui setiap bulan.

Kebijakan Pengawasan Terbaru

Mulai 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal diwajibkan melaporkan data pinjaman ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 dan bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko dan integrasi data sektor keuangan digital. Dengan adanya pelaporan ke SLIK, OJK dapat lebih akurat menilai kelayakan kredit calon debitur dan mencegah kredit bermasalah.

Daftar Contoh Pinjol Resmi OJK Juli 2025

Berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan pinjaman online yang terdaftar resmi di OJK per Juli 2025:

Daftar 96 Pinjaman Online Resmi OJK Bulan Juli 2025
Daftar lengkap dapat diakses di situs resmi OJK yaitu https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Upaya Penindakan Pinjol Ilegal

Selain merilis daftar resmi, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kepolisian, terus melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal. Hingga Juni 2025, sebanyak 427 entitas pinjol ilegal telah diblokir, dan sejak 2017 sudah lebih dari 11.000 pinjol ilegal ditindak.

Kesimpulan

  • Jumlah pinjol resmi OJK per Juli 2025 adalah 96 perusahaan fintech lending.
  • Pengawasan semakin ketat dengan kewajiban pelaporan ke SLIK mulai 31 Juli 2025.
  • Masyarakat harus selalu memeriksa legalitas pinjol sebelum meminjam untuk menghindari risiko bunga tinggi, penagihan agresif, dan penyalahgunaan data.
  • Daftar lengkap pinjol resmi dapat dicek melalui kontak resmi OJK dan situs resmi OJK.
Memilih pinjol yang terdaftar resmi OJK adalah langkah penting untuk mendapatkan layanan keuangan digital yang aman dan terpercaya.
Next Post Previous Post