Olahraga Biliar, Tenis dan Padel Dikenai Pajak Hiburan Mulai Juli 2025

Olahraga Biliar, Tenis dan Padel Dikenai Pajak Hiburan Mulai Juli 2025
(Foto Olahraga Biliar, Tenis dan Padel Dikenai Pajak Hiburan Mulai Juli 2025)
Mulai Juli 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pajak hiburan sebesar 10% untuk berbagai fasilitas olahraga rekreasi yang bersifat komersial, termasuk olahraga biliar, tenis, dan padel. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Latar Belakang Pengenaan Pajak

Pengenaan pajak ini didasari pada perubahan fungsi beberapa jenis olahraga yang sebelumnya hanya sebagai aktivitas kebugaran menjadi layanan rekreasi berbayar dengan nilai ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah daerah menilai perlu adanya keadilan fiskal dan transparansi pengawasan usaha dengan mengenakan pajak atas penyewaan fasilitas olahraga yang dikomersialkan, termasuk biaya sewa lapangan, booking fee, tiket masuk, dan paket layanan lainnya.

Jenis Olahraga dan Fasilitas yang Dikenakan Pajak

Selain biliar, tenis, dan padel, sejumlah fasilitas olahraga lain juga masuk dalam objek PBJT hiburan, antara lain:

✅ Lapangan tenis, futsal, sepak bola, mini soccer

✅ Lapangan bulu tangkis, basket, voli, tenis meja, squash, panahan, menembak, bisbol/softbol

✅ Tempat bowling, biliar, berkuda, ice skating

✅ Tempat panjat tebing, sasana tinju atau beladiri, arena atletik/lari

✅ Kolam renang, gym (termasuk yoga, pilates, zumba)

✅ Jetski

✅ Lapangan padel

✅ Mekanisme Pemungutan Pajak

Tarif pajak yang dikenakan adalah 10% dari nilai transaksi, yang dibebankan kepada konsumen namun administrasi dan penyetoran pajak menjadi tanggung jawab pengusaha atau penyedia fasilitas. Pengusaha menetapkan harga yang sudah termasuk komponen pajak, kemudian memungut dari konsumen dan menyetorkannya secara berkala ke kas daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

  • Menciptakan keadilan fiskal, karena jenis olahraga lain yang sudah lama dikenakan pajak hiburan kini disetarakan.
  • Meningkatkan transparansi dan pengawasan usaha di sektor olahraga rekreasi.
  • Mengakui bahwa olahraga seperti padel kini menjadi olahraga populer dengan potensi ekonomi tinggi, sehingga pengenaan pajak dianggap wajar.
  • Pajak ini tidak termasuk dalam kategori hiburan mewah, sehingga tarifnya lebih rendah (10%) dibandingkan pajak hiburan mewah yang bisa mencapai 40-75%.

Contoh Kasus Padel

Padel, yang merupakan olahraga permainan dengan lapangan khusus, kini menjadi salah satu olahraga yang terkena pajak hiburan. Per Juli 2025, sudah ada tujuh lapangan padel yang terdaftar sebagai wajib pajak PBJT di Jakarta. Ini dilakukan untuk menyetarakan beban pajak dengan olahraga lain yang lebih dulu dikenai pajak hiburan.

Kesimpulan

  • Mulai Juli 2025, olahraga biliar, tenis, padel, dan 18 jenis fasilitas olahraga lain di DKI Jakarta dikenai pajak hiburan 10%.
  • Pajak ini berlaku untuk berbagai transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, dan booking fee.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan fungsi olahraga yang kini menjadi layanan rekreasi komersial dengan keadilan fiskal.
  • Masyarakat yang menggunakan fasilitas olahraga ini akan membayar biaya yang sudah termasuk pajak, sedangkan pengelola bertanggung jawab memungut dan menyetorkan pajak ke pemerintah daerah.

Penerapan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus mengatur sektor olahraga rekreasi yang semakin berkembang dan bernilai ekonomi tinggi di Jakarta.

Next Post Previous Post