Ini Prosedur dan Dasar Hukum Terkait Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara

Ini Prosedur dan Dasar Hukum Terkait Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara

Di Indonesia, tanah yang dibiarkan menganggur atau telantar selama 2 tahun berpotensi disita atau diambil alih oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Tanah telantar diartikan sebagai tanah yang secara sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak atas tanah tersebut.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah, mencegah pemborosan aset nasional, dan menghindari konflik pertanahan jangka panjang. Objek penertiban meliputi tanah dengan hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. Namun, tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan aset bank tanah dikecualikan.

Sebelum tanah benar-benar diambil alih negara, pemerintah harus melakukan beberapa tahapan peringatan kepada pemilik tanah, yakni biasanya sampai 3 kali peringatan. Jika tidak ada tanggapan atau pemanfaatan tanah, barulah tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dapat diambil alih negara, yang kemudian dikelola negara untuk kepentingan masyarakat.

Catatan penting, untuk Sertifikat Hak Milik (SHM), tidak ada batas waktu pemanfaatan dan hak ini juga dapat diwariskan, sehingga proses penertiban lebih fokus pada tanah dengan hak HGU dan HGB.

Dasar Hukum Terkait Tanah Nganggur Disita Negara

Ini Prosedur dan Dasar Hukum Terkait Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara

Prosedur dan dasar hukum terkait tanah yang dibiarkan nganggur (telantar) selama 2 tahun dan dapat disita negara diatur secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Dasar Hukum

PP Nomor 20 Tahun 2021 mengatur penertiban kawasan dan tanah telantar sebagai implementasi Pasal 180 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Tanah telantar adalah tanah yang sengaja tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak atas tanah tersebut, yang meliputi hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, dan hak pengelolaan, dengan pengecualian tertentu seperti tanah adat dan aset bank tanah.

Prosedur Penertiban

✅ Identifikasi dan Inventarisasi

Pemerintah melakukan inventarisasi terhadap tanah yang terindikasi telantar dan kawasan telantar.

✅ Peringatan Tertulis

Pemilik tanah atau pemegang hak diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara bertahap untuk mengingatkan agar mulai mengusahakan atau memanfaatkan tanah tersebut.

✅ Penetapan Tanah Telantar

Jika setelah tiga kali peringatan tidak ada tindakan dari pemilik atau pemegang hak, Kepala Kantor Wilayah mengusulkan penetapan tanah sebagai tanah telantar kepada Menteri ATR/BPN dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.

✅ Penetapan dan Pengelolaan oleh Negara

Menteri kemudian menetapkan tanah tersebut sebagai tanah telantar, dan setelah itu tanah tersebut menjadi objek penguasaan negara (Tanah Cadangan Umum Negara - TCUN) yang dapat dikelola untuk kepentingan umum.

✅ Pembekuan Perbuatan Hukum

Sepanjang proses penetapan, tanah yang diusulkan menjadi tanah telantar tidak dapat dilakukan perbuatan hukum, seperti jual beli atau pengalihan hak.

Catatan Penting

  • Untuk Tanah Hak Milik (SHM), aturan lebih lunak karena SHM dapat diwariskan dan tidak ada batas waktu pemanfaatan, sehingga proses penertiban lebih difokuskan pada tanah dengan hak HGU dan HGB.
  • Prosedur ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan mencegah pemborosan aset negara.
Secara ringkas, PP No. 20 Tahun 2021 menetapkan langkah sistematis mulai dari peringatan, penetapan tanah sebagai terlantar, hingga penguasaan kembali tanah oleh negara bila pemilik tidak mengusahakan tanah dalam waktu 2 tahun sesuai haknya.
Next Post Previous Post