Pemerintah Uji Coba Koperasi Desa Mulai 19 Juli 2025
![]() |
(Foto Pemerintah Uji Coba Koperasi Desa Mulai 19 Juli 2025) |
Pemerintah Indonesia tengah menggalakkan program strategis pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis prinsip gotong royong dan kemandirian ekonomi. Program ini diresmikan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang memerintahkan percepatan pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia dengan target mencapai 80.000 koperasi Merah Putih pada tahun 2025.
Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
Uji coba koperasi desa Merah Putih akan dimulai pada 19 Juli 2025, dengan peluncuran resmi yang direncanakan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, dan peluncuran besar-besaran oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2025 di Klaten, Jawa Tengah.
Pembentukan koperasi dilakukan melalui tiga model: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang kurang aktif.
Proses pembentukan melibatkan tahapan seperti sosialisasi, musyawarah desa khusus (Musdesus) untuk menentukan pengurus, pembahasan permodalan, bidang usaha, serta penetapan domisili kantor koperasi.
Tujuan dan Manfaat Koperasi Desa Merah Putih
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi lokal yang berlandaskan prinsip kekeluargaan dan gotong royong.
- Memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa dengan mengelola usaha simpan pinjam, perdagangan hasil tani, peternakan, UMKM, dan jasa logistik secara kolektif.
- Menciptakan lapangan kerja baru, menekan kemiskinan ekstrem, dan membantu menstabilkan inflasi di tingkat desa.
- Memberikan akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau bagi anggota koperasi, serta memperkuat pemasaran produk lokal.
Dukungan dan Pendanaan
Pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyediakan plafon kredit hingga Rp 3 miliar per koperasi dengan bunga 6%, tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi. Skema ini tidak menggunakan dana APBN, melainkan berupa pinjaman yang harus didukung proposal usaha koperasi yang jelas dan terukur.
Pendampingan legalisasi dan pembentukan koperasi dilakukan oleh Dinas Koperasi di tingkat kabupaten/kota, dengan target pada akhir Juni 2025 seluruh koperasi sudah berbadan hukum.
Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih yang dipimpin oleh Menko Pangan untuk mempercepat pembangunan dan pengawasan koperasi ini agar berjalan efektif dan berkelanjutan.
Implementasi di Lapangan
Sosialisasi dan pembentukan koperasi sudah berjalan di berbagai desa, seperti di Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, Desa Kiyonten Ngawi, dan desa-desa lain yang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk pembentukan koperasi Merah Putih.
Koperasi Merah Putih akan menjalankan unit usaha yang beragam, seperti penyaluran pupuk, penjualan LPG 3 kg, gerai sembako, apotek desa, klinik desa, cold storage, dan logistik kebutuhan desa lainnya, yang semuanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah yang ambisius untuk menggerakkan ekonomi desa secara kolektif dan mandiri dengan target pembentukan 80.000 koperasi pada tahun 2025. Uji coba akan dimulai pada 19 Juli 2025, dengan peluncuran resmi pada 12 Juli 2025 dan peluncuran besar pada 28 Oktober 2025. Program ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta mendukung ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi nasional melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi dasar koperasi di Indonesia.