96 Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Cek Daftar Lengkapnya

96 Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Cek Daftar Lengkapnya

Pinjol adalah singkatan dari "pinjaman online," yaitu fasilitas pinjam meminjam uang yang dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs web tanpa perlu bertemu langsung dan biasanya tanpa jaminan atau agunan. 

Transaksi pinjol dilakukan sepenuhnya secara online dan sering difasilitasi oleh platform fintech berbasis teknologi informasi, khususnya model Peer-to-Peer (P2P) lending yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam secara virtual. Pinjol umumnya menawarkan proses pengajuan yang mudah dan cepat, dengan pencairan dana biasanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Di Indonesia, pinjol harus terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar legal dan aman digunakan. Pinjol legal memiliki identitas pengurus, alamat kantor yang jelas, transparansi bunga dan biaya, serta pengawasan ketat untuk perlindungan konsumen. Sebaliknya, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK berisiko merugikan finansial pengguna.

96 Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Cek Daftar Lengkapnya

Per Agustus 2025, terdapat 96 pinjaman online (pinjol) yang resmi dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Jumlah ini mengikuti pencabutan izin PT Ringan Teknologi Indonesia, sehingga tetap tercatat 96 perusahaan pinjol resmi di bawah pengawasan OJK.

Pinjol resmi OJK adalah layanan pinjaman daring yang sudah memenuhi standar legalitas, pengawasan, dan perlindungan konsumen sesuai ketentuan OJK. Pengajuan pinjaman di pinjol resmi ini relatif mudah dan cepat dengan transparansi bunga serta biaya, sehingga mengurangi risiko penipuan dan praktik mencekik.

Beberapa contoh pinjol resmi OJK terbaru per Agustus 2025 meliputi:

  1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
  2. Amartha (PT Amartha Miko Fintek)
  3. Dompet Kilat (PT Indo FinTek)
  4. Boost (PT Creative Mobile Adventure)
  5. Toko Modal (PT Toko Modal Mitra Usaha)
  6. Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
  7. KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
  8. Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
  9. Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
  10. Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
  11. KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
  12. Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
Namun, daftar lengkap 96 entitas tersebut mencakup banyak perusahaan fintech lain yang telah diverifikasi dan berizin OJK. Untuk memastikan legalitas dan keamanan pengajuan pinjaman, masyarakat dapat mengecek status pinjol melalui beberapa cara resmi yang disediakan OJK:

  • Mengirimkan nama pinjol melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157
  • Mengakses situs resmi OJK di ojk.go.id, kemudian memilih menu Informasi Konsumen dan Berita Terkini (IKBN)
  • Menghubungi layanan konsumen OJK di telepon 157 atau melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id
OJK juga mengimbau agar masyarakat waspada terhadap pinjol ilegal yang sering melakukan penipuan, intimidasi, pengancaman, atau penyalahgunaan data pribadi. Jangan mudah tergiur oleh tawaran bunga rendah atau proses cepat tanpa verifikasi legalitas yang jelas.

Menggunakan pinjol resmi berizin OJK memberikan keuntungan terutama dalam hal:

  • Perlindungan konsumen yang diatur secara ketat oleh OJK
  • Transparansi biaya dan bunga pinjaman
  • Mekanisme penagihan yang fair dan sesuai aturan
  • Minim risiko penipuan dan penyalahgunaan data
Selain contoh yang saya sebut, ada banyak perusahaan lain dalam daftar resmi yang melayani berbagai kebutuhan pembiayaan, mulai pinjaman modal usaha hingga pinjaman konsumsi.

Untuk referensi lebih lengkap, Anda bisa melihat daftar resmi lengkap pinjol OJK terbaru yang tersedia di situs OJK dan update berita finansial terpercaya dari tahun 2025. Ini penting agar Anda mendapatkan akses ke layanan pinjaman online yang legal dan aman, serta menghindari risiko pinjol ilegal yang merugikan secara finansial dan psikologis.
Next Post Previous Post