Apa itu Beras SPHP? Ini Daftar Harganya

Apa itu Beras SPHP? Ini Daftar Harganya

Beras SPHP adalah singkatan dari Beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, sebuah program strategis yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen, khususnya untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Program ini menjadi sangat penting mengingat beras adalah kebutuhan pokok yang sangat vital bagi masyarakat Indonesia.

Sejarah dan Dasar Hukum Program Beras SPHP

Program SPHP dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terutama pada pasal 55 ayat (1) yang mengatur tentang stabilisasi pasokan dan harga pangan. Pelaksana utama program ini adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang mengeluarkan aturan dan petunjuk teknis pelaksanaan termasuk Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur stabilisasi pasokan dan harga beras, jagung, dan kedelai di tingkat konsumen.

Perum BULOG diberi tugas menjalankan program ini sesuai surat penugasan dari Kepala Bapanas. Dalam pelaksanaannya, BULOG menyalurkan beras SPHP baik secara langsung melalui saluran Satgas maupun tidak langsung lewat pengecer, ritel modern, distributor, dan kerjasama dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra lainnya. Pada 2023 dan 2024, penyaluran beras SPHP ditargetkan mencapai sekitar 1,2 juta ton per tahun, dengan distribusi yang merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan dan Fungsi Beras SPHP

Program SPHP bertujuan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras agar tidak terjadi lonjakan harga di pasar yang dapat memberatkan konsumen. Selain itu, SPHP juga berperan dalam mengendalikan inflasi pangan sehingga berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.

Penyaluran beras SPHP dilakukan di pasar tradisional, ritel modern, dan outlet mitra pemerintah seperti koperasi desa, gerakan pangan murah, kantor PT Pos Indonesia, serta instansi pemerintah. Dengan mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan beras sampai ke tangan konsumen dengan harga yang telah ditetapkan, serta mencegah penyelewengan seperti pengoplosan atau pengurangan berat beras.

Mekanisme Harga dan Penyaluran

Apa itu Beras SPHP? Ini Daftar Harganya

Harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP dibagi menjadi tiga zona wilayah sebagai berikut:

✅ Zona 1: Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi — Rp 12.500/kg

✅ Zona 2: Sumatera Utara (kecuali Sumatera Selatan), NTT, Kalimantan — Rp 13.100/kg

✅ Zona 3: Maluku dan Papua — Rp 13.500/kg

✅ Beras SPHP umumnya dikemas dalam kemasan 5 kg dengan harga sesuai HET tiap zona, misalnya Rp 62.500 untuk zona 1.

Penyaluran beras SPHP secara signifikan dilakukan dalam periode strategis, seperti selama 6 bulan mulai Juli hingga Desember 2025 untuk mencegah kelangkaan dan kenaikan harga akibat perbedaan waktu panen antar wilayah. Pada periode ini, pemerintah menyalurkan sekitar 1,31 juta ton beras cadangan pemerintah untuk SPHP, menunjukkan komitmen kuat menjaga stabilitas pangan nasional.

Pengawasan dan Penegakan

Untuk memastikan keberhasilan program dan menghindari penyimpangan, pemerintah bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri dan instansi terkait lain untuk mengawasi penyaluran beras SPHP. Pemerintah juga mengembangkan sistem pelaporan berbasis aplikasi agar peredaran beras bisa dipantau secara real-time dan akurat, sehingga resiko penyelewengan dapat ditekan seminimal mungkin.

Dampak Program SPHP

Pelaksanaan program SPHP telah terbukti efektif dalam menjaga stabilitas harga beras dan menekan inflasi pangan. Misalnya, pada tahun-tahun sebelumnya keberadaan SPHP berperan dalam meredam kenaikan harga beras di pasaran serta menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi fluktuasi harga yang sulit diprediksi.

Kesimpulan

Beras SPHP adalah salah satu instrumen kebijakan pangan pemerintah yang dirancang untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan beras, melindungi daya beli masyarakat, dan menjaga stabilitas harga pangan nasional. Dengan dukungan pengaturan hukum yang kuat, pelaksanaan yang terstruktur, serta pengawasan ketat, program ini menjadi upaya nyata pemerintah dalam mengamankan kebutuhan pangan pokok bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Next Post Previous Post