BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Wanita per-Agustus 2025, Ini Daftarnya
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita pada Agustus 2025. Penghentian izin edar ini dilakukan karena produk-produk tersebut dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Klaim yang dipermasalahkan antara lain kemampuan produk untuk mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita.
BPOM menegaskan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan definisi kosmetik menurut Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa kosmetik adalah produk untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
Promosi dengan klaim di luar fungsi ini dan yang melanggar norma kesusilaan dianggap menyesatkan dan berisiko menimbulkan dampak kesehatan seperti iritasi kulit dan reaksi alergi, khususnya di area sensitif.
BPOM telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut dari peredaran serta menghentikan semua bentuk promosi di berbagai media. Ini juga merupakan bagian dari upaya BPOM untuk memastikan pelaku usaha menjunjung etika dan bertanggung jawab terhadap konsumen.
Berikut daftar 14 produk kosmetik wanita yang dicabut izin edarnya per Agustus 2025:
- VERBA Xtrass
- SKINLYFE Albus Breast Oil
- QIUSKIN QUIN'S Breast Serum
- VIOLLA Breast Gel Serum
- PHERINI Breast Care Serum
- NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
- PRISA Bust Fit Secret Serum
- PRISA Wonder Bust Cream (dengan tiga nomor NA berbeda)
- SMART BREAST Breast Luxury Oil
- GENDES Spray With Vanilla
- VERBA Breast G
- GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa promosi kosmetik dengan klaim yang menyesatkan tersebut harus dihentikan dan pelaku usaha diingatkan untuk tidak hanya fokus pada pemasaran tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen.


