Ini Dampak Hukum Mengibarkan Bendera One Piece Sebelum/Saat HUT ke-80 RI

Ini Dampak Hukum Mengibarkan Bendera One Piece Sebelum/Saat HUT ke-80 RI
Dampak hukum mengibarkan bendera One Piece sebelum atau saat HUT ke-80 RI masih menjadi perdebatan dan cukup kompleks secara konteks hukum dan sosial di Indonesia.

Secara hukum, menurut Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, mengibarkan bendera One Piece tidak melanggar undang-undang selama posisi dan ukurannya berada di bawah bendera Merah Putih sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Tidak ada ketentuan hukum maupun putusan pengadilan yang melarang pengibaran bendera tersebut karena bendera One Piece bukan simbol negara atau organisasi terlarang. 

Dia juga menilai bendera One Piece sebagai bentuk kritik publik terhadap pemerintah dan menganggap ancaman pidana atas pengibaran bendera itu sebagai sikap otoriter dari pemerintah.

Namun, dari sisi aparat keamanan dan pemerintah pusat, pengibaran bendera One Piece menjelang perayaan HUT RI dianggap dapat menurunkan derajat dan mencederai perjuangan para pendahulu bangsa. 

Polda Banten bahkan mengancam akan menindak tegas warga yang mengibarkan bendera One Piece saat momen tersebut, terutama jika bendera itu diposisikan lebih tinggi atau menggantikan bendera Merah Putih. 

Ini didasari Pasal 24 ayat 1 UU 24/2009 yang melarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun, dan sikap pemerintah yang menilai pengibaran ini sebagai upaya provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa.
Ini Dampak Hukum Mengibarkan Bendera One Piece Sebelum/Saat HUT ke-80 RI

Secara sosial, pengibaran bendera One Piece dianggap sebagai simbol kritik dan ekspresi kekecewaan generasi muda terhadap kondisi pemerintahan dan sosial saat ini. Namun, pemerintah mengingatkan agar dalam peringatan kemerdekaan, bendera Merah Putih harus dikibarkan dengan penuh penghormatan tanpa disandingkan sembarangan dengan bendera lain, guna menjaga martabat simbol negara dan persatuan bangsa.

Singkatnya, secara hukum mengibarkan bendera One Piece tidak secara eksplisit dilarang selama aturan posisi dan ukuran bendera Merah Putih dipenuhi, tetapi pengibaran itu bisa berpotensi diproses oleh aparat keamanan bila dianggap mengganggu ketertiban, memprovokasi, atau menurunkan martabat simbol negara saat peringatan kemerdekaan. 

Pemerintah dan polisi melihat pengibaran bendera ini sebagai tindakan provokatif yang bisa berujung ancaman pidana, sementara sebagian pakar hukum memandangnya sebagai bentuk kritik yang dilindungi asalkan tidak melanggar aturan undang-undang terkait bendera negara.

Next Post Previous Post