Pengertian Hibah dan Contoh Surat
Hibah adalah suatu pemberian yang dilakukan secara sukarela oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain tanpa ada kewajiban imbalan atau pembayaran balik dari penerima. Pengertian ini sesuai dengan definisi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1666 yang menyatakan bahwa hibah adalah perjanjian antara pemberi dan penerima di mana pemberi hibah menyerahkan suatu benda secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali kepada penerima selama pemberi masih hidup. Hibah dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak seperti tanah, bangunan, uang, atau benda lainnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah diartikan sebagai pemberian secara sukarela dengan prosedur pengalihan hak kepemilikan kepada orang lain tanpa ada kewajiban menerima imbalan. Jenis hibah biasa dijumpai dalam kehidupan sehari-hari saat orang tua memberikan harta atau properti kepada anaknya sebelum meninggal maupun pemberian tanah atau bangunan untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Secara syariah, akad hibah adalah perjanjian yang mengandung niat ikhlas untuk memberi harta tanpa mengharapkan imbalan, dan hibah ini dianggap sebagai amal yang dianjurkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hibah itu sah, seperti pemberi hibah harus memiliki hak kepemilikan sah atas harta yang dihibahkan, harus ada penyerahan yang nyata kepada penerima, persetujuan kedua belah pihak tanpa paksaan, dan hibah tidak boleh diambil kembali setelah diserahkan.
Di Indonesia, hukum hibah mengatur bahwa hibah harus dilakukan dengan itikad baik dan bukti yang kuat, seringkali berupa akta notaris, agar tidak dapat digugat oleh pihak lain. Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur rukun dan syarat hibah yang meliputi pemberi hibah, penerima hibah, objek hibah, dan proses ijab kabul (pernyataan penerimaan hibah).