BI Beri Waktu 10 Tahun untuk Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut, Panduan dan Prosedur Terbaru

BI Beri Waktu 10 Tahun untuk Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut, Panduan dan Prosedur Terbaru

Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut beberapa pecahan uang rupiah kertas dan logam dari peredaran. Masyarakat diberi waktu hingga 10 tahun untuk menukarkan uang rupiah yang telah dicabut tersebut di kantor bank umum atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. 

Penetapan waktu 10 tahun ini memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk melakukan penukaran agar tidak kehilangan nilai uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran resmi.

Pecahan Uang yang Dicabut

BI mencabut empat pecahan uang kertas rupiah lama, yaitu:

Pecahan Rp 10.000 emisi 1979

Pecahan Rp 5.000 emisi 1980

Pecahan Rp 1.000 emisi 1980

Pecahan Rp 500 emisi 1982

Penarikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Selain uang kertas, ketentuan juga berlaku untuk uang logam yang rusak, di mana penggantian diatur dengan syarat bahwa fisik uang masih lebih dari separuh ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali.

Prosedur Penukaran Uang yang Dicabut

Untuk menukar uang rupiah yang dicabut, masyarakat dapat melakukan langkah berikut:

  • Melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses di laman resmi BI (https://www.pintar.bi.go.id).
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik".
  • Pilih provinsi dan lokasi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran.
  • Tentukan tanggal penukaran yang tersedia.
  • Isi data pribadi seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email.
  • Tulis jumlah uang rupiah logam dan kertas yang akan ditukarkan.
  • Simpan bukti pemesanan.

Pada hari penukaran, bawa uang yang akan ditukar dan pastikan uang sudah dipisahkan berdasarkan jenis.

Batas Waktu dan Ketentuan Penting Lainnya

Batas waktu penukaran uang yang dicabut adalah 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi diumumkan. Setelah periode tersebut berakhir, BI tidak akan menerima lagi penukaran uang yang dicabut tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan penukaran sebelum masa berlaku habis agar tidak kehilangan nilai uang.

Bank Indonesia melakukan pencabutan uang rupiah secara rutin dengan pertimbangan masa edar uang, penerbitan uang emisi baru dengan fitur pengaman yang lebih canggih, dan kondisi fisik uang yang sudah tidak layak edar.

Kesimpulan

Penarikan uang rupiah yang sudah tidak berlaku adalah langkah BI untuk menjaga keamanan dan kualitas uang beredar. Dengan pemberian waktu 10 tahun, masyarakat masih memiliki kesempatan cukup lama untuk menukarkan uang yang dicabut. Proses penukaran yang kini terintegrasi secara digital melalui aplikasi PINTAR memudahkan warga dalam mengatur jadwal dan lokasi penukaran sesuai kebutuhan.

Untuk informasi lengkap dan pembaruan jadwal penukaran, masyarakat dianjurkan mengikuti saluran resmi Bank Indonesia dan memanfaatkan layanan resmi agar proses penukaran berjalan lancar dan aman.

 

Next Post Previous Post