Menteri Keuangan Purbaya Tolak Kebijakan Tax Amnesty, Alasan dan Implikasi
Purbaya menegaskan bahwa jika tax amnesty rutin diberikan, hal ini dapat memicu sikap pembayar pajak untuk sengaja melanggar aturan, menunda pembayaran pajak, dan melakukan penyelundupan uang karena mengharapkan pengampunan di masa depan. Menurut Purbaya, keberadaan tax amnesty yang berlangsung berulang kali akan merusak kredibilitas program perpajakan dan menurunkan kepatuhan wajib pajak.
Purbaya menilai pemerintah sebaiknya tidak membuka peluang pengampunan pajak terus-menerus, melainkan lebih mengoptimalkan regulasi perpajakan yang ada untuk menekan penggelapan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat demi meningkatkan penerimaan negara.
Ia juga menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pajak dan penerapan sistem perpajakan yang adil dan transparan. Kebijakan ini dianggap lebih tepat untuk membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berkelanjutan daripada terus-menerus memberikan insentif berupa tax amnesty yang berpotensi disalahgunakan.
Implikasi penolakan kebijakan ini adalah pemerintah akan fokus pada perbaikan regulasi dan sistem perpajakan yang efisien serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela melalui digitalisasi layanan perpajakan.
Di sisi lain, langkah ini juga mengingatkan wajib pajak bahwa pelanggaran pajak tidak boleh dianggap ringan karena pengampunan pajak tidak akan lagi menjadi jalan keluar rutin. Penolakan ini mendapat dukungan dari kalangan pengusaha yang selama ini menilai tax amnesty kurang efektif mendorong kepatuhan pajak jangka panjang.