Direktur Lokataru Dijadikan Tersangka Penghasutan Anak Terkait Demo
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan terkait demonstrasi yang berujung aksi anarkistis di Jakarta pada 25 Agustus 2025. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Polda Metro Jaya setelah penyelidikan yang telah berlangsung sejak tanggal 25 Agustus.
Delpedro dituduh menghasut melalui ajakan provokatif yang melibatkan pelajar dan anak-anak dalam demonstrasi, sehingga berkontribusi pada kerusuhan dan tindakan kekerasan di muka umum.
Penangkapan Delpedro dilakukan pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, di Kantor Lokataru Foundation, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Proses penangkapan berlangsung secara paksa dengan didampingi beberapa polisi dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Dalam penangkapan tersebut, terdapat perdebatan terkait legalitas dokumen surat penangkapan dan pasal-pasal yang dikenakan, serta pembatasan hak-hak konstitusional Delpedro seperti larangan berkomunikasi dengan kuasa hukum dan keluarganya, yang dinilai sebagai pelanggaran protokol hukum dan HAM. Penggeledahan kantor Lokataru juga disinyalir dilakukan tanpa surat perintah resmi dan disertai tindakan yang dapat merusak bukti seperti menonaktifkan CCTV kantor.
Pasal-pasal yang diterapkan kepada Delpedro antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, Pasal 15 dan Pasal 76H Undang-undang Perlindungan Anak yang melarang melibatkan anak dalam kerusuhan sosial dan kekerasan, serta pasal-pasal terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lokataru Foundation menyatakan bahwa penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.
Solidaritas dari berbagai kalangan sipil, aktivis, dan mahasiswa mengecam penangkapan tersebut sebagai tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, serta menuntut agar Delpedro dibebaskan tanpa syarat dan agar praktik kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga yang menggunakan hak berekspresi dihentikan. Penangkapan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait ruang kebebasan berpendapat dan hak-hak sipil di Indonesia yang dijamin oleh konstitusi dan standar HAM internasional.
Delpedro sendiri menempuh langkah hukum dengan meminta pendampingan kuasa hukum untuk melindungi hak dan martabatnya selama proses penyidikan yang sedang berjalan secara intensif di Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan aktivis HAM karena menyangkut isu kriminalisasi terhadap aktivis serta potensi pelanggaran hak asasi selama proses penegakan hukum berlangsung.


