DPR Setujui RUU APBN 2026 Menjadi Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar pada Selasa, 23 September 2025. Proses pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir secara serentak.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan yang melibatkan seluruh fraksi DPR. Delapan fraksi menyatakan persetujuan penuh terhadap RUU APBN 2026, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Said menekankan perlunya pemerintah untuk gesit, kreatif, dan inovatif dalam memanfaatkan kekuatan fiskal yang disediakan oleh APBN 2026 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemulihan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir dalam sidang paripurna memberikan apresiasi tinggi atas proses pembahasan yang konstruktif dan inklusif. Menkeu menuturkan bahwa APBN 2026 didesain untuk mempercepat aktivitas ekonomi dengan target pertumbuhan sebesar 5,4 persen dan defisit anggaran sebesar 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ia juga menegaskan bahwa anggaran ini dirancang fleksibel agar responsif terhadap berbagai dinamika dan guncangan ekonomi yang mungkin terjadi.
Anggaran Pendidikan menjadi salah satu fokus utama dalam APBN 2026, dengan alokasi sebesar Rp 769,1 triliun yang diarahkan untuk mewujudkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing. Selain itu, terdapat delapan agenda prioritas dalam APBN 2026 yang menjadi pendorong utama pembangunan nasional.
Pengesahan APBN 2026 ini merupakan landasan fiskal pertama bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dan diharapkan dapat menjadi fondasi untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan serta keberlanjutan fiskal nasional.