Mengenal PPPK Paruh Waktu: Definisi, Kewajiban, dan Besaran Gajinya

Mengenal PPPK Paruh Waktu: Definisi, Kewajiban, dan Besaran Gajinya
PPPK Paruh Waktu merupakan inovasi dalam pengelolaan kepegawaian pemerintah Indonesia di tahun 2025. Konsep ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi menjadi ASN untuk tetap berkontribusi sebagai pegawai pemerintah dengan durasi kerja yang lebih singkat. Berikut penjelasan lengkap mengenai PPPK Paruh Waktu, termasuk definisi, kewajiban, dan besaran gajinya.

Definisi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan durasi jam kerja yang lebih pendek, sekitar 4 jam per hari, dibandingkan PPPK penuh waktu yang umumnya 8 jam per hari. Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu tetap ASN dengan nomor induk pegawai (NIP) dan hak-hak yang melekat seperti jaminan sosial, namun jam kerja dan gajinya disesuaikan sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Skema ini diresmikan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberi solusi bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dengan keterbatasan anggaran dalam belanja pegawai. PPPK Paruh Waktu biasanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dan mengikuti seleksi ASN pada tahun 2024 namun tidak mendapatkan formasi.

Kewajiban dan Jabatan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu dapat mengisi berbagai jabatan penting, seperti:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis dan operasional
  • Pengelola layanan operasional dan penata layanan

Masa perjanjian kerja diberikan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi disiplin yang sama dengan ASN lainnya. Jika mengajukan pindah instansi dianggap mengundurkan diri.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Mengenal PPPK Paruh Waktu: Definisi, Kewajiban, dan Besaran Gajinya

Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan durasi kerja yang lebih singkat dan tanggung jawab yang diemban. Pada dasarnya, gaji paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut, baik upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Jadi, besaran gaji PPPK Paruh Waktu biasanya lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu, namun tetap diatur agar memenuhi standar upah minimum yang berlaku agar kesejahteraan pegawai tetap terjaga.

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, pemerintah memberikan alternatif yang fleksibel untuk mengakomodasi tenaga honorer dan meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa membebani anggaran secara berlebihan. Bagi tenaga honorer yang ingin menjadi ASN tetapi belum mendapatkan formasi, PPPK Paruh Waktu menjadi peluang baik yang layak dipertimbangkan.

Next Post Previous Post