Subsidi Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Presiden Bebaskan PPH
Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto memberikan stimulus ekonomi lanjutan pada semester II tahun 2025 berupa subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas pasar tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi global yang masih bergejolak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa program subsidi gaji ini sudah berjalan sejak paruh pertama 2025 dan akan terus dilanjutkan. Selain subsidi upah, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja di sektor tertentu. Sebanyak 1,7 juta pekerja telah menikmati skema pembebasan PPh ini, yang secara langsung meringankan beban pajak bagi kelompok pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah.
"Presiden Prabowo menekankan pentingnya memperkuat stimulus ekonomi melalui program yang menyentuh langsung masyarakat. Program subsidi gaji di bawah Rp10 juta dan pembebasan PPh untuk sektor tertentu merupakan bagian dari usaha tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta.
Selain itu, stimulus ini juga merupakan bagian dari rangkaian program perlindungan sosial dan ekonomi, termasuk program padat karya serta dukungan perumahan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program renovasi rumah yang terus didorong pemerintah.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Subsidi gaji dan pembebasan PPh juga dipandang sebagai upaya konkret pemerintah dalam mendukung kelas menengah bawah dan menghadapi potensi tekanan inflasi.
Pemerintah berkomitmen melaksanakan program ini secara tepat sasaran dan transparan agar manfaatnya dapat dinikmati secara optimal oleh pekerja yang berhak.


