Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset di Kasus Timah

Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset di Kasus Timah

Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya dalam kasus korupsi tata kelola timah. Alasan utama pencabutan gugatan tersebut adalah karena Sandra Dewi memilih untuk patuh dan tunduk kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Surat pencabutan gugatan keberatan itu diajukan secara sukarela tanpa adanya tekanan, seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025. Selain Sandra Dewi, dua pemohon lain yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama mencabut gugatan keberatan perampasan aset mereka.

Gugatan keberatan awalnya diajukan oleh Sandra Dewi terkait penyitaan sejumlah aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, yang merupakan terpidana korupsi tata kelola timah. Aset yang disengketakan berupa perhiasan, tas mewah, dua rumah di Jakarta, dan dua unit kondominium di Gading Serpong. 

Sandra Dewi berdalih bahwa aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan terdapat perjanjian pisah harta sebelum menikah sehingga tidak seharusnya disita. Namun, dengan mencabut gugatan ini, Sandra Dewi memilih untuk menerima putusan hukum yang telah berlaku.

Majelis hakim kemudian menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut, sehingga gugatan keberatan perampasan aset dalam kasus korupsi timah ini resmi dicabut oleh para pemohon termasuk Sandra Dewi. Keputusan ini membuka jalan agar hukuman dan eksekusi terkait kasus korupsi suami Sandra Moeis dapat berjalan tanpa hambatan dari gugatan perampasan aset yang diajukan sebelumnya.​

 

Next Post Previous Post