Hari Ini, PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Hari Ini, PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Pada Selasa, 28 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani. Sidang ini menjadi penentuan nasib hukum Nikita Mirzani setelah delapan bulan menjalani proses hukum terkait dakwaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar. Tuduhan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap selebgram sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys yang berawal dari sengketa bisnis skincare yang memunculkan laporan kepolisian. Dalam pembelaannya, Nikita membantah tuduhan pencucian uang dan menyatakan transaksi yang dilakukan adalah transparan sebagai bagian kerja sama.

Sidang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Nikita Mirzani yang mengenakan rompi tahanan datang dari Rutan Pondok Bambu dan tampak cukup ceria meskipun menghadapi risiko hukum berat. Ia juga sempat menyapa kerabat dan awak media dengan nada ceria dan sedikit berlenggak-lenggok di lorong ruang tunggu tahanan layaknya seorang model.

Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys. Dalam vonis yang dibacakan, Nikita dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Putusan ini tentu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Nikita juga berharap adanya keadilan pada persidangan hari ini yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, saat dia menyampaikan harapan agar majelis hakim memberikan keputusan yang adil tanpa pengaruh dari pihak manapun.

Proses hukum ini merupakan babak penting dalam karir dan kehidupan Nikita Mirzani yang sudah menjadi sorotan publik sejak awal kasus ini mencuat. 

Next Post Previous Post