DPR Minta Free Float Saham 30%, Bos OJK: Setuju Tapi Bertahap
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar perusahaan publik di Indonesia memiliki free float saham minimal 30%. Free float sendiri adalah proporsi saham yang dapat diperjualbelikan bebas di pasar oleh publik, bukan saham yang dipegang oleh pemegang saham utama atau pihak yang terafiliasi. Tujuan usulan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, memperkuat tata kelola perusahaan, dan menarik lebih banyak investor.
Menanggapi hal ini, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan setuju dengan usulan DPR tersebut, namun mengingat kondisi pasar dan perusahaan yang berbeda-beda, penerapan aturan free float 30% disarankan dilakukan secara bertahap. Menurut Bos OJK, kebijakan bertahap ini diperlukan agar perusahaan publik dapat menyesuaikan diri tanpa menimbulkan gangguan besar pada stabilitas pasar.
Ia menjelaskan, strategi bertahap ini juga memberi waktu bagi perusahaan untuk memperbaiki struktur kepemilikan dan mempersiapkan diri menghadapi persaingan di pasar modal yang semakin ketat. Selain itu, OJK akan terus melakukan sosialisasi dan evaluasi guna memastikan aturan free float ini berjalan efektif dan mendukung perkembangan pasar modal Indonesia.
Secara keseluruhan, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mendorong investasi, dan memperbaiki mekanisme pasar saham demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan free float 30% yang lebih berimbang, likuiditas saham diprediksi menjadi lebih baik dan harga saham pun lebih mencerminkan kinerja perusahaan sebenarnya.

