Gaji PNS Naik Oktober 2025? Ini Bocoran Skema Kenaikan ASN, TNI, Polri, dan Guru

Gaji PNS Naik Oktober 2025? Ini Bocoran Skema Kenaikan ASN, TNI, Polri, dan Guru
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan guru, yang akan mulai berlaku per Oktober 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Skema Kenaikan Gaji ASN Oktober 2025

Kenaikan gaji ASN berbeda-beda berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, dengan persentase sebagai berikut:
  • Golongan I dan II naik sebesar 8%
  • Golongan III naik sebesar 10%
  • Golongan IV naik sebesar 12%
Sebagai contoh, PNS golongan 2 dengan masa kerja menengah akan menerima kenaikan sekitar Rp200.000 hingga Rp400.000 setiap bulan, sedangkan untuk golongan 4 dengan masa kerja panjang bisa menerima tambahan gaji mencapai jutaan rupiah per bulan.

Penyaluran Gaji dan Rapel

Meskipun kenaikan gaji mulai berlaku sejak Oktober 2025, pencairan gaji dengan nominal baru akan dilakukan pada bulan November 2025. Pembayaran akan dilakukan secara rapel untuk dua bulan, yaitu Oktober dan November, sehingga ASN akan mendapatkan tambahan gaji sekaligus.

Kebijakan ini menyasar ASN aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, dan anggota TNI/Polri. Namun, untuk pensiunan PNS, gaji masih mengacu pada ketentuan lama sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku saat ini.

Alasan dan Harapan

Pemerintah mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan efisiensi fiskal negara dan keterbatasan anggaran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara yang menjadi garda depan pelayanan publik, sehingga diharapkan dapat mendorong kinerja, motivasi, dan kualitas kerja ASN semakin optimal.

Next Post Previous Post