Info Terbaru SIM Keliling Kota Depok Oktober 2025: Lokasi dan Waktu Pelayanan

Info Terbaru SIM Keliling Kota Depok Oktober 2025: Lokasi dan Waktu Pelayanan

Bagi warga Kota Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling menjadi salah satu opsi paling praktis dan efisien untuk dilakukan tanpa harus datang ke kantor Satpas. Khusus di bulan Oktober 2025, Polrestro Depok menyediakan layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa lokasi strategis dengan waktu operasional yang cukup fleksibel.

Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Depok Oktober 2025

Layanan SIM Keliling di Kota Depok beroperasi pada dua lokasi utama yang mudah diakses masyarakat, yaitu:

  • Pos Lalu Lintas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede
  • Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard Grand Depok City

Selain itu, terdapat beberapa titik lokasi lain yang dijadwalkan buka sepanjang minggu, dengan bergantian setiap harinya, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi terdekat sesuai jadwal.

Jadwal dan Waktu Pelayanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling di Depok biasanya dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB setiap hari Senin sampai Sabtu. Pendaftaran untuk pelayanan SIM Keliling biasanya ditutup satu jam sebelum jam operasional berakhir, yakni sekitar pukul 11.00 WIB. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal agar terlayani.

Berikut gambaran jadwal per hari layanan SIM Keliling Depok:

Senin sampai Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB

Hari Minggu: Libur

Dengan jadwal yang cukup panjang ini, warga Depok memiliki kesempatan lebih luas untuk memperpanjang SIM tanpa harus tergesa-gesa.

Persyaratan dan Ketentuan Layanan

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih masa berlakunya aktif atau mendekati habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemegang SIM harus melakukan proses pembuatan SIM baru secara langsung di kantor Satpas dengan mengikuti seluruh prosedur ujian. Pembuatan SIM baru tidak dilayani di SIM Keliling.

Dokumen yang wajib dibawa saat perpanjangan SIM melalui SIM Keliling antara lain:

  • SIM asli yang akan diperpanjang
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter (sering kali tersedia pemeriksaan kesehatan langsung di lokasi)
  • Formulir perpanjangan SIM yang bisa diisi di lokasi pelayanan

Selain itu, biasanya juga dilakukan tes psikologi sebagai bagian dari proses perpanjangan.

Biaya Perpanjangan SIM

Adapun biaya resmi yang berlaku sesuai peraturan pemerintah adalah:

  • Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
  • Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C

Biaya ini belum termasuk biaya tambahan tes kesehatan atau asuransi jika diperlukan.

Keuntungan Menggunakan SIM Keliling

Dengan layanan SIM Keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan hemat waktu, tanpa perlu antre panjang di kantor polisi. Layanan ini sangat membantu masyarakat dengan mobilitas tinggi agar SIM tetap aktif dan tidak melanggar ketentuan lalu lintas.

Namun, masyarakat perlu memperhatikan jadwal dan memastikan membawa semua persyaratan agar proses berjalan lancar. Disarankan juga untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi Polrestro Depok karena jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu.

Dengan memanfaatkan layanan ini, warga Kota Depok dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan tetap patuh pada peraturan, sehingga aman saat berkendara di jalan raya.

Next Post Previous Post