Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Oktober 2025: Lokasi dan Jam Pelayanan Terbaru

Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Oktober 2025: Lokasi dan Jam Pelayanan Terbaru

Untuk memudahkan masyarakat Kota Bekasi dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat diakses setiap hari Senin hingga Sabtu. Layanan ini memungkinkan pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas, sehingga proses menjadi lebih cepat dan praktis.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Oktober 2025

Pada bulan Oktober 2025, layanan SIM Keliling di Kota Bekasi diadakan di enam lokasi berbeda yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bekasi. Berikut jadwal per hari beserta lokasi dan jam pendaftaran:

Senin: Burger King Harapan Indah, pendaftaran pukul 08.00 – 10.00 WIB

Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih, pendaftaran pukul 08.00 – 10.00 WIB

Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur, pendaftaran pukul 08.00 – 10.00 WIB

Kamis: Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, pendaftaran pukul 08.00 – 10.00 WIB

Jumat: Mitra 10 Jatimakmur, pendaftaran pukul 08.00 – 10.00 WIB

Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pendaftaran pukul 08.00 – 10.00 WIB

Sementara untuk layanan pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, lokasi telah ditentukan di Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan KH Noer Ali Nomor 177, dengan pendaftaran pada jam yang sama, 08.00 – 10.00 WIB.

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C dengan kuota pemohon terbatas setiap harinya. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal untuk memastikan dapat terlayani.

Persyaratan Mengurus Perpanjangan SIM Keliling Bekasi

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan menyiapkan persyaratan berikut:

  • SIM asli yang akan diperpanjang
  • KTP asli berikut fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik, bisa dilakukan di klinik Polres secara gratis untuk pemeriksaan ulang
  • Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan di lokasi

Pemohon juga harus memperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, tidak menerima pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM harus melakukan pembuatan baru melalui prosedur di Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi

Adapun biaya yang dikenakan sesuai ketentuan pemerintah adalah:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 35.000

Opsional asuransi kecelakaan diri sekitar Rp 30.000

Total biaya biasanya berkisar di angka Rp 100.000 hingga Rp 150.000, tergantung pemilihan layanan kesehatan dan asuransi.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling ini menjadikan proses perpanjangan SIM lebih efisien dan dekat dengan lokasi masyarakat, mengurangi waktu antre dan perjalanan ke kantor Satpas. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini untuk menjaga masa aktif SIM tanpa kerepotan.

Namun perlu diperhatikan, kuota pemohon setiap hari terbatas sehingga disarankan datang lebih awal. Selalu cek jadwal terbaru dari sumber resmi Satlantas Polres Metro Bekasi Kota agar tidak ketinggalan informasi terbaru termasuk jika ada perubahan lokasi atau jam operasional.

Dengan mengikuti layanan SIM Keliling ini, warga Kota Bekasi dapat memastikan masa berlaku SIM tetap aktif, sehingga berkendara di jalan tetap aman dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Next Post Previous Post