Jadwal SIM Keliling Pekanbaru Oktober 2025: Lokasi dan Jam Pelayanan Terbaru
Layanan SIM Keliling di Pekanbaru bulan Oktober 2025 hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas yang biasanya rawan antrean panjang. Dengan adanya layanan ini, pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan di berbagai lokasi strategis di Pekanbaru, cukup dengan datang sesuai jadwal dan membawa dokumen yang diperlukan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pekanbaru Oktober 2025
Berikut jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling di Pekanbaru untuk Oktober 2025 beserta lokasinya:
Senin: Purna MTQ, Jalan Sudirman
Selasa: Giant Panam, Jalan HR. Subrantas, Panam
Rabu: Purna MTQ, Jalan Sudirman
Kamis: Simpang Jalan Arifin Achmad – Jalan Soekarno Hatta
Jumat: Pasar Sail, Jalan Hang Tuah
Sabtu: Alam Mayang, Jalan Imam Munandar
Jam operasional layanan SIM Keliling adalah dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat, dan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB pada hari Sabtu. Namun, jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi cuaca, kegiatan kepolisian, atau kendala teknis, sehingga disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari Satlantas Polresta Pekanbaru atau media sosial resmi kepolisian setempat sebelum berangkat.
Syarat dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pengajuan perpanjangan dilakukan jika masa berlaku SIM masih aktif atau mendekati masa habis. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka pemilik harus melakukan pembuatan SIM baru secara langsung di Satpas dengan mengikuti seluruh prosedur ujian.
Beberapa dokumen dan persyaratan yang wajib dibawa saat mengurus perpanjangan SIM di layanan keliling adalah:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli beserta fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik yang resmi
- Pas foto terbaru (biasanya disediakan juga di lokasi)
Penting untuk menyiapkan semua persyaratan tersebut agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Biaya Perpanjangan SIM Melalui SIM Keliling
Biaya resmi perpanjangan SIM yang ditetapkan oleh pemerintah menurut PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain biaya resmi, ada pula biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, sehingga total biaya yang perlu dipersiapkan berkisar antara Rp 100.000 sampai Rp 150.000.
Keuntungan Menggunakan Layanan SIM Keliling
Dengan layanan SIM Keliling, warga Pekanbaru tidak perlu menghabiskan waktu lama mengantre di kantor Satpas. Layanan ini menjangkau lokasi-lokasi yang mudah dijangkau masyarakat dan memberikan kemudahan serta efisiensi dalam memperpanjang SIM. Ini sangat membantu bagi mereka yang memiliki jadwal padat dan tidak sempat mendatangi kantor resmi.
Namun, tetap perhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan saja dan tidak untuk pembuatan SIM baru. Pastikan juga untuk datang sesuai dengan hari dan jam yang telah dijadwalkan untuk menghindari kekecewaan.
Sebagai kesimpulan, layanan SIM Keliling Pekanbaru Oktober 2025 adalah pilihan tepat untuk perpanjangan SIM yang cepat dan praktis dengan catatan memenuhi semua persyaratan dan memperhatikan jadwal. Jangan lupa selalu cek informasi terbaru untuk menghindari perubahan jadwal secara mendadak.
Dengan begitu, masa berlaku SIM tetap aktif dan aman berkendara di jalan tanpa takut terkena sanksi hukum. Pastikan manfaatkan layanan ini sebaik mungkin.

