Kapan NIP PPPK Paruh Waktu Terbit? Begini Penjelasan Pejabat Terkait
Proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025 telah memasuki tahap akhir. Menurut jadwal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengusulan dan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu berlangsung mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Selama periode ini, para peserta yang lolos seleksi dapat mengecek status NIP mereka secara online melalui sistem Monitoring Layanan atau Mola BKN. Pengecekan dapat dilakukan mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025 untuk memastikan apakah NIP sudah resmi diterbitkan.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Cek Disini
NIP PPPK Paruh Waktu adalah nomor identitas resmi yang diberikan oleh BKN kepada pegawai PPPK Paruh Waktu yang telah lulus seluruh tahapan administrasi. Nomor induk ini terdiri dari 18 digit angka yang tidak hanya sekadar nomor, tetapi memuat data penting tentang pegawai, mirip dengan format NIP yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mekanisme penetapan NIP diatur melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pengusulan dan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu. Prosesnya meliputi pengumuman daftar peserta yang mengisi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), pengusulan NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara elektronik melalui layanan SIASN, hingga persetujuan teknis dan penetapan keputusan pengangkatan secara resmi.
Pejabat terkait menegaskan bahwa walaupun proses pengusulan dan penetapan NIP berlangsung hingga akhir September, peserta yang mengalami kendala saat mengecek status NIP di Mola BKN diminta untuk tetap tenang dan terus memantau perkembangan secara berkala. Terbitnya NIP menandakan keabsahan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, peserta seleksi PPPK Paruh Waktu diharapkan aktif mengecek status mereka melalui platform resmi Mola BKN untuk mendapatkan informasi terbaru serta persiapan administrasi selanjutnya menjelang pengangkatan resmi.