Kemensos Izinkan KPM Eks Judi Online Daftar Ulang Penerima Bansos
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kelonggaran bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya terindikasi terkait aktivitas judi online untuk melakukan daftar ulang sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus memberikan kesempatan bagi KPM yang telah menjalani proses rehabilitasi dan pembinaan untuk kembali memperoleh dukungan sosial.
Latar Belakang Kebijakan
Seiring dengan meningkatnya pengawasan terhadap penyaluran bansos, beberapa KPM terdeteksi memiliki hubungan dengan aktivitas judi online ilegal yang merugikan negara. Pemerintah melalui Kemensos melakukan verifikasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan bantuan.
Namun, demi memperhatikan aspek kemanusiaan dan upaya pemulihan, Kemensos membuka kesempatan bagi KPM eks judi online yang sudah berubah untuk mendaftar ulang dan melibatkan diri aktif dalam program pembinaan sosial.
Mekanisme Daftar Ulang
✅️ Verifikasi Data
KPM yang tergolong eks judi online harus melewati proses verifikasi data yang dilakukan oleh Dinas Sosial setempat dan Kemensos secara berjenjang.
✅️ Surat Pernyataan dan Komitmen
Calon penerima wajib membuat surat pernyataan tidak akan kembali ke aktivitas judi dan bersedia mengikuti pembinaan sosial.
✅️ Pendampingan Sosial
Tim pendamping dari Dinas Sosial akan memantau secara berkala perkembangan KPM selama masa bantuan diberikan.
✅️ Pendataan Ulang di Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Setelah memenuhi persyaratan, data KPM akan diperbarui di DTKS untuk kelayakan mendapatkan bansos.
Tujuan dan Harapan
Kemensos berharap kebijakan ini dapat meminimalisir keterlibatan KPM dengan aktivitas negatif serta mempercepat reintegrasi sosial mereka. Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam memberdayakan masyarakat agar tetap produktif dan terbebas dari pengaruh judi online.
Reaksi dan Tanggapan
Beberapa pihak memberikan apresiasi terhadap langkah Kemensos ini dengan catatan adanya pengawasan ketat agar bantuan tidak diselewengkan kembali. Sementara itu, sebagian masyarakat berharap proses ini bisa berjalan transparan dan akuntabel demi keadilan bagi seluruh KPM.

