Perpres 79 Tahun 2025 Terbit Berisi Kenaikan Gaji ASN, Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Mulai Kapan?

Perpres 79 Tahun 2025 Terbit Berisi Kenaikan Gaji ASN, Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Mulai Kapan?

Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pejabat negara.

Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025

Kenaikan gaji ASN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, terutama yang berperan sebagai guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Besaran kenaikan gaji berbeda-beda berdasarkan golongan ASN:

Golongan I dan II: naik sebesar 8%

Golongan III: naik sebesar 10%

Golongan IV: kenaikan tertinggi sebesar 12%

Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan yang layak bagi ASN berdasarkan kinerja dan golongan mereka.

Mulai Kapan Kenaikan Gaji Berlaku dan Dibayarkan?

Perpres 79 Tahun 2025 menetapkan kenaikan gaji ASN mulai berlaku efektif pada Oktober 2025. Namun, pencairan gaji dengan nominal baru akan dilakukan secara rapel mulai November 2025. Artinya, ASN akan menerima pembayaran gaji yang sudah termasuk kenaikan untuk bulan Oktober dan November sekaligus.

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025

Mengenai gaji pensiunan PNS, pemerintah juga menyiapkan kenaikan yang akan berlaku mulai Oktober 2025. Besaran kenaikan pensiun hampir serupa dengan kenaikan gaji ASN aktif, meskipun rincian resmi besaran kenaikan pensiun masih menunggu aturan teknis dari kementerian terkait.

Dampak Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan

Kenaikan gaji ini tidak hanya meningkatkan daya beli ASN dan pensiunan, tetapi juga diharapkan dapat memacu semangat kerja dan produktivitas dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk mendukung kebijakan ini, mencapai triliunan rupiah untuk 4,7 juta ASN di Indonesia.

Kebijakan kenaikan gaji melalui Perpres 79 Tahun 2025 ini menjadi angin segar dan harapan baru bagi ASN dan pensiunan PNS di tahun 2025, meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat sistem merit berbasis kinerja abdi negara.


Next Post Previous Post