TKA 2025: Tata Tertib, Larangan dan Sanksi bagi Siswa yang Melanggar

TKA 2025: Tata Tertib, Larangan dan Sanksi bagi Siswa yang Melanggar

Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 merupakan bagian penting dalam proses seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Untuk memastikan kelancaran dan keabsahan tes, panitia telah menetapkan tata tertib ketat yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta.

Tata tertib TKA 2025 mewajibkan siswa hadir di lokasi ujian minimal 15 menit sebelum tes dimulai dan memasuki ruang ujian sesuai jadwal yang diumumkan. Peserta tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi, kamera, kalkulator, catatan, atau barang lain yang bisa mengganggu pelaksanaan tes.

Larangan selama TKA termasuk menyontek, bekerja sama dalam menjawab soal, serta melakukan tindakan curang lainnya. Siswa yang kedapatan melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan, pembatalan hasil tes, hingga diskualifikasi dari ujian. Bahkan, sanksi berat dapat berupa larangan mengikuti seleksi lebih lanjut.

Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci sukses dalam mengikuti TKA karena selain menjaga integritas tes, hal ini juga memastikan penilaian yang adil bagi seluruh peserta. Oleh karena itu, calon peserta disarankan untuk mempelajari dengan baik setiap poin tata tertib serta larangan agar dapat mempersiapkan diri dengan matang dan mengikuti ujian sesuai aturan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 secara resmi mengatur pedoman penyelenggaraan TKA yang meliputi tata tertib, larangan, dan sanksi, serta prosedur pelaksanaan yang transparan dan akuntabel.


 

Next Post Previous Post