Tayangan Trans7 Dianggap Lecehkan Kiai hingga Pesantren Lirboyo, Ini Langkah MUI
Tayangan yang disiarkan oleh Trans7 dianggap melecehkan Kiai dan Pesantren Lirboyo. Beberapa konten disebut menampilkan kata-kata tidak pantas, gerakan yang berlebihan, hingga perilaku yang mengarah pada pelecehan terhadap nilai-nilai agama termasuk figur Kiai dan institusi pesantren. Hal ini memicu reaksi keras dari pihak-pihak terkait, termasuk alumni dan pengurus Pesantren Lirboyo yang mengecam tayangan tersebut dan menyampaikan keberatan mereka melalui berbagai saluran, termasuk media sosial.
MUI melalui Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi dan Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Mabroer MS telah menyoroti adanya pelanggaran dalam program-program televisi, termasuk Trans7. MUI menilai bahwa tayangan tersebut mengandung unsur yang merendahkan dan melecehkan martabat agama dan tokoh keagamaan.
Baca Juga: Kenapa Dianjurkan Minum Duduk atau Jongkok? Penjelasan Ilmiah dan Tradisional
Sebagai langkah tindak lanjut, MUI mendorong pemberian sanksi tegas terhadap lembaga penyiaran yang melanggar norma dan aturan siaran, termasuk kemungkinan penghentian sementara tayangan yang bermasalah. MUI juga berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Agama untuk memastikan lembaga penyiaran memperbaiki kontennya dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Lebih lanjut, jika pelanggaran tersebut terbukti menyalahi syariat dan ketentuan penyiaran, maka dapat diambil langkah hukum sesuai dengan UU Penyiaran yang mengatur sanksi pidana bagi lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

