Update Terbaru: Progres Penetapan Usul Pensiun PNS hingga Oktober 2025, Sudah Sampai Mana?
Penetapan usul pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi bagian penting dari pelayanan kepegawaian nasional. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara rutin melaporkan progres penetapan layanan pensiun untuk memastikan kelancaran administrasi dan pencairan dana pensiun.
Progres Penetapan Usul Pensiun PNS Oktober 2025
Hingga periode Oktober 2025, BKN mencatat telah menerima sebanyak 140.781 usul pensiun dari berbagai instansi di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, mayoritas telah ditetapkan statusnya melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun, yakni sebanyak 140.497 usul.
Sebesar 251 berkas masuk dalam kategori Berkas Tidak Sesuai (BTS), yang artinya masih memerlukan pembenahan atau kelengkapan dari instansi pengusul. Sementara untuk berkas yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak ada, menandakan kualitas dokumen usul pensiun terus membaik.
Distribusi Usul Pensiun per Kanreg BKN
BKN Pusat menjadi penyumbang usul terbesar sebanyak 54.435 usul, dengan 54.323 usul sudah ditetapkan.
Kanreg 03 dan Kanreg 04 serta Kanreg 09 juga memiliki sejumlah berkas BTS dengan jumlah antara 16-20 berkas.
Kanreg 14 menjadi wilayah dengan jumlah usul terendah, yaitu 773 usul, namun hampir seluruhnya telah berhasil ditetapkan.
Status Pencairan dan Gaji Pensiun Oktober 2025
Pencairan gaji pensiunan PNS untuk Oktober 2025 telah dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2025 melalui PT Taspen dan Kantor Pos. Besaran pensiun sendiri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, sesuai golongan dan masa kerja terakhir ASN sebelum pensiun.
Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi soal kenaikan gaji pensiun PNS tahun 2025. Kenaikan terakhir terjadi pada Januari 2024 sebesar 12 persen.
Secara keseluruhan, progres penetapan usul pensiun PNS hingga Oktober 2025 menunjukkan layanan yang efisien dengan sebagian besar usul telah diproses. Penyempurnaan masih dilakukan pada sejumlah berkas yang belum sesuai agar pencairan lancar dan tepat waktu. Pensiun PNS Oktober 2025 telah cair dengan nominal sesuai aturan terakhir yang berlaku.
 

