18 Kantor Imigrasi Baru segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia

18 Kantor Imigrasi Baru segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia segera membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. 

Tujuan utama pembentukan kantor-kantor baru ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendekatkan akses layanan keimigrasian di wilayah yang membutuhkan. Keputusan ini didasari oleh Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Dengan penambahan ini, jumlah kantor imigrasi di Indonesia yang sebelumnya 133 unit akan bertambah menjadi 151 kantor imigrasi. Kantor-kantor imigrasi baru ini akan melayani kebutuhan masyarakat Warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) terkait layanan paspor, izin tinggal, dan keimigrasian lainnya. Selain itu, penambahan kantor ini juga diharapkan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan signifikan.

Beberapa kantor imigrasi baru yang dibentuk antara lain:

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat

dan beberapa daerah lain di Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa dengan hadirnya kantor-kantor baru ini, layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Peningkatan layanan juga ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi WNI dan memperlancar layanan bagi WNA yang tinggal di Indonesia.

Secara keseluruhan, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem keimigrasian dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih merata dan efisien di seluruh provinsi Indonesia.​

Next Post Previous Post