Apa Saja Syarat Agar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dihapus? Cek Ketentuannya
Pemerintah Indonesia pada akhir tahun 2025 mulai melaksanakan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar tidak terbebani tunggakan iuran masa lalu sehingga dapat tetap menikmati layanan kesehatan secara optimal melalui BPJS. Namun, program ini memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar penghapusan tunggakan dapat diberikan secara tepat sasaran dan efektif. Berikut adalah syarat lengkap agar tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dihapus:
Peserta yang Beralih ke PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Program ini khusus diperuntukkan bagi peserta BPJS yang sebelumnya berstatus mandiri dan menunggak iuran, namun kini statusnya sudah berubah menjadi PBI. Sebagai peserta PBI, iuran mereka ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, dan tunggakan iuran sebelumnya dapat dihapus.
Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Peserta yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin yang datanya terverifikasi dan tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak mengikuti pemutihan tunggakan ini. Validasi melalui DTSEN menjadi dasar memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Peserta dengan Status PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
Peserta dengan status ini juga dapat memperoleh penghapusan tunggakan setelah dilakukan verifikasi oleh pemerintah daerah setempat. Pemerintah memastikan bahwa data peserta diperiksa dan divalidasi untuk menghindari ketidaktepatan pemberian manfaat.
Tunggakan Maksimal 24 Bulan
Penghapusan tunggakan dibatasi hanya untuk tunggakan maksimal 24 bulan (2 tahun). Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka sisa tunggakan di luar periode tersebut tetap menjadi tanggung jawab peserta untuk dinyatakan lunas.
Peserta Harus Melakukan Registrasi Ulang
Untuk mengaktifkan status kepesertaan dan mendapatkan manfaat pemutihan, peserta BPJS diminta untuk melakukan proses registrasi ulang. Hal ini penting agar data terkini peserta tercatat dan proses penghapusan tunggakan berjalan sesuai ketentuan.
Tidak Mengganggu Kinerja Keuangan BPJS
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung program ini, sehingga pemutihan tunggakan tidak akan mengganggu kestabilan keuangan BPJS Kesehatan. Program ini juga dijamin tidak membebani pemerintah daerah yang biasa membayar iuran PBI.
Mekanisme program ini dirancang agar pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat menyasar peserta yang benar-benar berhak mendapatkan penghapusan, terutama mereka yang sudah beralih status ke PBI dan berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan demikian, masyarakat yang sebelumnya kesulitan membayar iuran bisa lebih ringan dari sisi keuangan dan tetap mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.
Program ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional dan memastikan tidak ada warga yang terhambat layanan kesehatannya karena tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, program juga membantu meningkatkan tingkat kepesertaan dan keberlanjutan BPJS dalam jangka panjang.

