Bos Djarum dan Mantan Dirjen Pajak Masuk Daftar Cekal Kejagung

Bos Djarum dan Mantan Dirjen Pajak Masuk Daftar Cekal Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020. Di antara mereka yang dicekal adalah Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum sekaligus bos Djarum, serta mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi. Pencekalan ini berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dan bertujuan untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.

Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Yuldi Yusman, membenarkan pengajuan pencekalan tersebut atas nama Ken Dwijugiasteadi. Kejagung menyatakan bahwa pencekalan juga dilakukan terhadap tiga orang lain, yaitu Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala Kantor Pajak Pratama Madya Semarang), Heru Budijanto Prabowo (Konsultan Pajak), dan Karl Layman (Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu) yang diduga terkait dalam kasus yang sama.

Kasus ini terungkap setelah Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pajak, khususnya pengurangan kewajiban pembayaran pajak yang merugikan negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan serius.

Dari sisi manajemen PT Djarum, Corporate Communication Manager Budi Darmawan menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan taat sepenuhnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur penting di dunia usaha dan pemerintahan yang diduga menggunakan jabatan dan pengaruhnya dalam pengelolaan pajak secara tidak sesuai ketentuan.


 

Next Post Previous Post